Perusahaan CV. AEMM Diduga Beroperasi di Luar Izin, Babat Hutan hingga Desa Paslal  


SANANA – Janji manis Direktur CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM), Jawal Fokayaa, ternyata berujung pada kerugian warga.

Perusahaan yang diduga didanai Roby Liem alias Teki ini tidak hanya membabat hutan di Desa Wailoba, CV. AEMM hutan Desa Capalulu dan Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Padahal, izin operasi yang dimiliki CV. AEMM yang berkedok program reboisasi penanaman 5.000 anakan cengkeh seharusnya hanya berlaku di Desa Wailoba. Namun, di lapangan perusahaan ini telah melanggar batas wilayah izin.

“Perusahaan yang beroperasi di Wailoba itu sama yang bekerja di Paslal. Ini berdasarkan kesepakatan rapat bersama pihak perusahaan. Mereka berjanji kepada masyarakat akan memberikan anakan pala, namun hingga kini janji itu belum ditepati,” ungkap warga Desa Paslal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (28/9/2026).

Sumber tersebut membenarkan aktivitas penebangan yang dilakukan CV. AEMM di wilayahnya, namun belum dapat memastikan jumlah pasti anakan pala yang dijanjikan perusahaan kepada warga.

Kepala Desa Paslal, Sudarno Kaufua hingga berita ini ditayang, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait keberadaan dan kegiatan perusahaan di wilayahnya. (at/wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita