Pulau Moor; “Bank Alam” dan Ketahanan Ekonomi Rakyat


(Sebuah Pendekatan Budaya Falgali’)

Oleh: Muhammad Ali Asyhur S.sos

Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 33  Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3 : Bumi air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

 

BERDASARKAN bunyi kalimat yang tercantum didalam Pasal 33 UUD 1945 diatas merupakan landasan fundamental konstitusional perekonomian indonesia.

Selain itu juga dapat digunakan sebagai tafsir sosial atas kenyataan masyarakat, untuk menuntut hak kedaulatan dan keadilan dalam bentuk pengelolaan sumber daya alam, demi mewujudkan perekonomian indonesia yang bermakna.

“Demokrasi Ekonomi” dengan prinsip kekeluargaan. Dimana, negara menguasai cabang produksi penting dan seluruh isi kekayaan alam terkandung di dalamnya diperuntukkan sebesar besarnya kemakmuran rakyat, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Pengelolaan sumber daya alam oleh negara bukan sekedar kepentingan individualisme atau kepentingan swasta, melainkan untuk kepentingan bersama.

Negara Polis Menurut Aristoteles tertuang dalam bukunya “Politica atau Politik’’ yang memandang negara sebagai persekutuan, berdaulat, bukan sekadar pelindung individu melainkan sarana mencapai tujuan hidup bersama.

Pandangan ini kemudian dibaginya menjadi empat bagian utama dalam konsep negara, antara lain; pertama, Tujuan Negara (Kebaikan Bersama) : Mendidik warga negara agar hidup berbudi luhur dan mencapai kebahagian tertinggi (eudaimonia).

Kedua, Negara Hukum (Constitutional State): Negara yang diperintah oleh konstitusi dan kedaulatan hukum, bukan oleh keinginan penguasa semata. Ketiga, Pemerintahan Yang Baik: Didasarkan pada kepentingan umum, monarki/basileus (satu orang), Aristokrasi (kelompok terbaik), dan Politeia/Polity (Pemerintahan Konstitusional oleh Rakyat).

Kemudian keempat, asal mula negara: Berkembang secara natural dari keluarga menjadi desa dan akhirnya menjadi negara (polis) yang mandiri.

Kerangka konsep negara ini kemudian menjadi sebuah pandangan bahwa keadilan merupakan prinsip negara yang diatur melalui konstitusi agar mampu menciptakan kehidupan yang baik demi mewujudkan cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan.

Itu sebabnya negara mempunyai peran penting dalam rangka mencegah monopoli swasta yang merugikan masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Negara ideal Menurut Plato merupakan entitas yang adil, stabil dan harmonis, dimana setiap individu menjalankan fungsi sesuai kodratnya. Dalam karyanya (Republic) Plato menekankan negara harus dipimpin oleh raja-filsuf (orang paling bijak) agar bisa mencapai keadilan.

Negara diatur untuk kepentingan kebaikan bersama, bukan kekayaan atau kekuasaan, sehingga pemerintah memiliki peran dominan dalam sebuah sistem ekonomi yang berfokus pada kepentingan kolektif masyarakat, bukan pada kepentingan individualisme maupun kepentingan swasta.

Pemerintah harus merencanakan, mengatur dan mengawasi, sekaligus memastikan kesetaraan ekonomi untuk menghilangkan kesenjangan sosial dan persaingan tidak sehat.

Oleh karena itu, setiap rumusan kebijakan pemerintah yang direncanakan, harus memiliki metode analisis sistematis yang mengukur dampak sosial budaya, mencakup interaksi sosial, nilai, norma dan adat istiadat yang dianut oleh masyarakat, serta meminimalisir dampak pertumbuhan ekonomi dengan cara meningkatkan produktivitas masyarakat melalui pemanfaatan sumber kekayaan alam yang dimiliki, seperti misalnya potensi sumber daya alam di Pulau Moor.

Secara geografis kawasan Pulau Moor masuk dalam wilayah administrasi Desa Wailegi, kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera-Tengah, Provinsi Maluku Utara, dengan luas Pulau 3 km persegi.

Tentu banyak memiliki berbagai macam potensi sumber daya alam, baik di darat maupun di laut, yang sejak dahulu kala telah dirintis, didiami oleh para (Leluhur, Tetua Kampung/Adat) hingga masih dirasakan sampai sekarang.

Segala bentuk potensi pertanian, baik itu tanaman pangan, perkebunan, maupun berbagai macam jenis hasil laut lainnya, yang merupakan komoditas unggulan di pulau moor, menjadi sumber pendapatan atau “Bank Alam” bagi warga masyarakat kecamatan patani pada umumnya dan khususnya masyarakat desa wailegi.

Pulau Moor juga memiliki panorama alam yang dapat dijadikan sebagai objek wisata, dengan Konsep Pariwisata Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism/CBT).

Konsep ini menempatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama, pemilik atau pengelola, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi aktif, sekaligus melestarikan lingkungan, tradisi budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.

Secara sosiologis pemenuhan sosial ekonomi masyarakat kecamatan patani cukup terpenuhi melalui “Budaya Falgali’’ saling membantu, menolong dan memegang teguh prinsip gotong royong serta asas kekeluargaan yang menjadi modal sosial ekonomi, budaya adat istiadat sebagai landasan Falsafah (Budi re Bahasa Sopan re Hormat Ngaku re Rasai Mitat re Miymoi) yang dijadikan sebagai pedoman hidup bagi setiap perilaku individu maupun kelompok masyarakat.

Oleh karena itu rumusan kebijakan pemerintah daerah kabupaten halmahera tengah terkait pengembangan pariwisata di pulau moor, harus ditetapkan menjadi sebuah sistem ekonomi yang baik dan berkelanjutan, dengan menggunakan poin poin penting dalam Konsep Pariwisata Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism/CBT), diantaranya sebagai berikut: (a.) Kontrol Lokal: Masyarakat Lokal Memiliki kontrol penuh atas perencanaan pengelolaan destinasi. (b.) Pemberdayaan Ekonomi : Keuntungan ekonomi didistribusikan secara adil kepada masyarakat yang sering kali berasal dari pedesaan atau kelompok rentan. (c.) Konservasi Budaya Dan Alam : Fokus pada pelestarian keunikan budaya, tradisi dan kekayaan alam setempat. (d.) Pengalaman Otentik: Wisatawan mendapatkan pengalaman langsung berinteraksi dengan komunitas dan budaya lokal. (e.) Keberlanjutan : Mendukung pariwisata berkelanjutan untuk jangka panjang.

Landasan konsep inilah yang semestinya menjadi acuan rujukan kebijakan pemerintah kabupaten halmahera tengah, sehingga bisa memastikan penduduk desa setempat tidak hanya menjadi penonton, melainkan tuan rumah yang memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.

Bukan justru membuat kebijakan yang mengadopsi Sistem Ekonomi Kapitalisme dimana sistem ini lebih menekan pada kepemilikan hak pribadi, penguasaan atas alat-alat produksi diakui, serta mekanisme pasarnya ditentukan berdasarkan (permintaan-penawaran) yang mengatur sebagian besar kegiatan ekonomi untuk mencari keuntungan maksimal.

Kapitalisme Menurut Karl Marx adalah sistem ekonomi dan sosial eksploitasi dimana alat produksi dimiliki secara pribadi oleh kelas kapitalis (Borjuase) untuk mengakumulasi kekayaan melalui eksploitasi tenaga kerja kelas pekerja (Proletar) dan pada akhirnya menciptakan nilai lebih dari buruh yang diambil oleh kapitalis.

Oleh karena itu kebijakan pemerintah halmahera tengah tentang pengembangan pariwisata internasional adalah kebijakan yang secara tidak langsung telah memberikan kebebasan kendali ekonomi pada pelaku atau pihak swasta untuk mengambil keuntungan.

Pihak swasta yang dimaksud dalam hal ini (PT. Iwip Indonesia By Industrial). Mempunyai alat produksi, modal besar yang bisa mengendalikan sektor industri, perdagangan, dan sektor ekonomi lainya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Kebijakan ini juga tentu tidak mempertimbangkan Makna Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1) dan (4), yang secara sederhana diartikan sebagai perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi.

Menurut Penulis, Rumusan Konsep kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera-Tengah, tentang pengembangan dan pengelolaan pariwisata berskala internasional di pulau moor, adalah modus kejahatan produksi untuk kepentingan korporasi (PT. Iwip Indonesia By Industrial).

Bukan untuk sebuah sistem ekonomi masyarakat lokal, argumentasi ini dapat dibuktikan dengan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Halmahera-Tengah, pada saat rapat bersama DPRD Hal-Teng, kurang lebih seperti ini (Kutipan Penyampaian): Iwip menginginkan pulau moor, iwip mau beli pulau moor, dan master plan dibuat oleh Pt.iwip.

Penyampaian ini tentu memiliki konotasi negatif yang dialamatkan kepada pemerintah halmahera tengah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD Hal-Teng), bahwa telah membersamai (PT. Iwip Indonesia By Industrial). untuk menyusun rencana kejahatan yang dirumuskan dalam konsep Kebijakan Pariwisata Internasional dengan memanfaatkan sumber daya alam di pulau moor, tanpa mempertimbangkan kepentingan hak ulayat tanah masyarakat.

Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah membangun komunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk memenuhi syarat ketentuan UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Sebab salah satu poin dalam aturan pengelolaan menyebutkan pemanfaatan pulau pulau kecil untuk investasi asing harus mendapatkan izin, rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jika segala syarat ini sudah terpenuhi maka transaksi jual beli atau peralihan status kepemilikan lahan telah (Legal), sehingga sangat menguntungkan pihak swasta dalam hal ini (PT. Iwip Indonesia By Industrial), dan tentu sangat merugikan masyarakat setempat.

Sementara itu (Issue Pulau Moor) sudah digaungkan semenjak tahun 2024, namun ironisnya sampai dengan saat ini belum ada sosialisasi secara jelas, baik dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun (PT. Iwip Indonesia By Industrial) itu sendiri, terkait dokumen perencanaan tata ruang yang mevisualisasi panduan jangka panjang untuk pengembangan wilayah (Master Plan).

Ketidakpastian kebijakan ini harusnya menjadi tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Hal-Teng). Sebagai lembaga perwakilan yang menyerap aspirasi masyarakat, dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang.

Namun kenyataanya fungsi pengawasan itu tidak dijalankan sama sekali oleh seluruh Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Sehingga (DPRD Hal-Teng) bisa divonis, menjadi grup paduan suara yang hanya tidur waktu sidang soal rakyat, kata (Iwan fals) dalam lirik lagu (Surat Buat Wakil Rakyat).

Akibat dari ketidak pastian ketimpangan kebijakan inilah kemudian muncul sebuah konfrontasi perlawanan yang menempatkan posisi (Pemerintah Hal-Teng) dan (DPRD Hal-Teng) sebagai musuh yang harus dilawan tanpa ada kompromi. Konfrontasi perlawanan ini juga sebagai bentuk kemarahan warga masyarakat petani, (Khususnya Masyarakat Desa Wailegi), terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap sangat merugikan masyarakat lokal.

Sehingga komitmen perjuangan penolakan kebijakan pemerintah tentang pariwisata internasional, akan terus diperjuangkan oleh warga masyarakat setempat, demi mempertahankan sumber kekayaan alam, dari segala macam bentuk investasi modal asing.

Diakhir tulisan ini Penulis hanya sekedar mengingatkan bahwa salah satu lokasi di pulau moor (Lislosopo) adalah tempat yang memiliki fakta empiris dan bukti kejadian sejarah tentang (Keteguhan Iman, Keyakinan Dan Amanah, Leluhur, Tetua Kampung, dan tetua/Adat) bagi setiap orang yang memiliki rencana kejahatan untuk merusak lingkungan alam baik di darat maupun dilaut, Wallahualam Bisawab..(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita