SANANA – Keputusan badan pegawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten kepulauan sula (Kepsul), yang mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 08 desa fogi, kini mendapat sorotan pedas dari pertai hati nurani rakyat (Hanura) Subhan Abd. Latif Buamona.
“Keputusan bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 08 desa fogi, kami menilai tidak tepat sasaran, karena pada saat pungut hitung peserta pemilih memilih lima surat suara bukan hanya PSU presiden dan DPR RI,” ungkap Ketua DPC partai hanura kabupaten kepulauan sula, Subhan Abd. Latif Buamona, saat dikonfirmasi Habartimur.com, Jumat (23/2/2024).
Subhan bilang, jika bawaslu hanya merekomendasikan PSU di TPS 08 desa fogi, seharusnya bawaslu dapat membuktikan bahwa itu terjadi kelebihan surat suara pada presiden dan DPR RI. Namun, jika surat suaranya sama maka keputusan bawaslu dinilai cacat.
“Kalau surat suara ini terjadi kelebihan di presiden, DPR RI maka bole bikin keputusan PSU, informasi katanya bawaslu memutuskan PSU berdasarkan vidio yang beredar di TPS 08 desa fogi, oleh itu keputusan seperti dianggap bawaslu keliru,”tegas Subhan.
Subhan menambahkan, pada Kamis (22/2/2024) kemarin partai Hanura , PKS dan PPP melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di 28 TPS. “Kemarin Hanura, PKS dan PPP buat laporan di bawaslu tentang pelanggaran pemilu sekitar 28 TPS di dapil I kecamatan sanana, tersemuk TPS 08 desa fogi,” terangnya.
Subhan menegaskan, TPS 08 desa fogi dan TPS 002 desa umaloya dilakukan perhitungan ulang, apabila tuntutan tersebut tidak dilakukan dirinya akan melaporkan bawaslu di dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka akan melaporkan bawaslu ke DKPP karena masalah ini adalah suara rakyat,” tegasnya. (att/)