SANANA – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) angkat bicara soal keberadaan guru honor di setiap sekolah.
Kepala Diknas Kepulauan Sula Rifai Haitami, menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian guru honor di sekolah merupakan kewenangan Kepala Sekolah (Kepsek).
“Tenaga guru honor ini tidak wajar juga untuk diterima di semua sekolah. Harus di analisa kebutuhan sekolah baik-baik,” ungkap Rivai Haitami, Senin (23/5)2022).
Dia mencontohkan, di satu sekolah memiliki tenaga guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) enam orang, kemudian ditambahkan dua tenaga guru bidang studi, seperti guru pendidikan jasmani dan guru agama, ditambahkan dengan Kepala Sekolah.
“Kalau komposisi guru PNS seperti itu maka tidak perlu lagi mengisi guru honor di sekolah tersebut. Guru honor sekarang kan di SK kan oleh kepsek. Jadi kepsek punya hak penuh untuk memberhentikan,” jelasnya.
Jika guru honor atau guru kontrak yang direkrut pemerintah daerah maka kata Rivai, harus di SK kan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus. “Sekarang ini, bupati belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga guru honor maupun tenaga kontrak. Jadi kalau, ada sekolah yang terima atau berhentikan guru honor itu menjadi kewenangan sekolah,” pungkasnya. (att/)