SANANA – Kurang lebih enam bulan, memberhentikan 24 pejabat pimpinan tinggi pratama pasca dilantik menjadi Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) terpilih pada Jumat (4/6/2021), Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus akhirnya menyerah.
Mantan Kadiknas Kabupaten Pulau Taliabu itu memutuskan menganulir keputusan pemberhentian pejabat, dan mengembalikan 24 pejabat pimpinan tinggi pratama pada posisi semula.
Keputusan Bupati Fifian tentang pencabutan/pembatalan keputusan Bupati Kepulauan Sula atas pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab itu dipertegas dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula Nomor : 800/1360.1/ KEP/KS/X1/2021.
SK pembatalan yang dikeluarkan pada Selasa 29 November 2021 itu, merupakan tindaklanjut Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:R-4054/KASN/11/2021 tanggal 11 November 2021 tentang rekomendasi atas tanggapan Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor 800/1126.1/KS/V111/2021 Tanggal 23 Agustus 2021. (red)