SANANA – Ketua kelompok tani (Poktan) waifatu kampiu Kadir Buamona angkat bicara terkait dengan langkah salah satu anggota kelompok tani, atas nama Salam Teapon melaporkan dirinya, mantan Pj Kades Wailoba Marhaban Umagap dan direktur CV Azzahra Karya Djawal Fokaaya ke Polres Kepsul pada, Rabu (29/9/2021).
Ketua kelompok tani waifatu kampiu Kadir Buamona saat ditemui Habartimur. com, Jumat (1/10/2021) mengatakan, apabila Salam Teapon tidak terima nama dan tandatangannya dicantumkan dalam kelompok tani waifatu kampiu, maka dirinya akan mengeluarkan dari daftar kelompok tani tersebut.
“Kalau hanya nama dan tandatangan ada di kelompok tani kemudian Salam Teapon melaporkan di Polres, saya (Kadir Buamona) dan teman-teman sudah sepakat mengeluarkan Salam Teapon dari anggota,” tegas Kadir.
Kadir mengatakan, sebelum CV. Azzarah Karya beroperasi di Desa Wailoba, ada salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Wailoba , Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yakni CV. Samalita Perdana.
“Nama Salam Teapon masuk dalam daftar kelompok tani waifatu kampiu ini dari CV. Samalita Perdana. Kemudian di CV. Azzahra Karya , dia tidak tandatangan, hanya cuma ambil uang, satu kali pemuatan Salam Teapon terima Rp 2 juta. Di kelompok tani ini, ada 73 orang, yang tidak setuju dengan perusahaan CV. Azzahra Karya beroperasi di desa wailoba hanya 5 orang,” ungkapnya.
Kadir Buamona menegaskan, kehadiran perusahaan CV. Azzahra Karya di Desa Wailoba ini sangat membantu kebutuhan warga. Dia mencontohkan, perusahaan membantu warga mengangkut material rumah warga dan perbaikan jalan dan jembatan menuju waitinagoi.
“Jadi, hanya ada kelompok kecil yang menolak CV. Azzahra Karya beroperasi di Desa Wailoba. Lagi pula, nama Salam Teapon itu tidak terdaftar dalam DPT desa wailoba, saya cuma bilang perusahaan sangat membantu kami,” ungkapnya. (att)