SANANA – Diam-diam, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) membatalkan tujuh proyek fisik yang saat dibutuhkan masyarakat.
Tujuh proyek tersebut, dua diantaranya adalah pembangunan jembatan kali Kawata Kecamatan Mangoli Utara Timur, dan proyek jalan dari Desa Kaporo ke Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Informasi yang diterima habartimur.com dari orang dalam PUPR Kepsul, yang meminta tidak menyebutkan namanya menyebutkan, untuk proyek kali Kawata, perencanaan pembangunannya dianggarkan pada APBD induk 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Anehnya, tanpa alasan yang jelas proyek pembangunan jembatan kali Kawata tersebut dibatalkan oleh Kepala Dinas PUPR Samsul Soamole. Begitu juga dengan proyek jalan Kaporo-Capalulu yang dibatalkan mantan staf di Kantor Camat Mangoli Selatan tersebut.
“Saya kurang hafal total anggaran pada tujuh proyek yang dibatalkan oleh Kadis PUPR Samsul Soamole itu, tetapi kalau anggaran proyek jalan dari Desa Kaporo ke Desa Capalulu itu kurang lebih Rp 7 miliar,” ungkap sumber itu kepada habartimur.com, Rabu 15/9/2021).
Menurut sumber itu, tujuh proyek yang dibatalkan Kadis PUPR Samsul Soamole itu sangat merugikan masyarakat. ”Kalau proyek itu dibatalkan sangat merugikan masyarakat, karena jalan dan jembatan adalah kebutuhan kita semua,” ungkap sumber itu lagi.
Padahal, tujuh proyek itu sudah selesai dilelang pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan bahkan sudah ada pemenang tendernya. “Dokumen pemenang tender sudah dipegang oleh pihak kontraktor,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Samsul Soamole, saat dihubungi melalui telepon seluler. Namun, nomor kontak Kadis PUPR tersebut di luar jangkauan. (att)