SANANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Resor Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), sementara masih fokus untuk menuntaskan kasus pasar makdahi dan kasus Dana Desa Wai-Ipa.
Setelah penanganan dia kasus tersebut, baru pihak Polres Kepsul menyelesaikan dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) lima anggota DPRD Kepsul Periode 2014-2019 dan satu staf Setwan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Resor Kepulauan Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo, saat ditemui Habartimur.com, Selasa (10/8/2021). “Sekarang kita masih fokus kasus pasar makdahi, setelah penetapan tersangka kasus pasar makdahi baru dilanjutkan dengan kasus OTT,” katanya.
Lanjut Aryo, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Sanana Kepulauan Sula telah melayangkan surat P-20 atas kasus OTT tersebut. Tetapi pihaknya masih melengkapi bukti-bukti sesuai dengan petunjuk Jaksa.
“Jadi petunjuk jaksa biar segera kami lengkapi, agar berkas tidak bolak-balik lagi, sudah 8 kali P-19. Supaya berkas perkara tidak bolak-balik makanya nanti kami koordinasi untuk melengkapi permintaan dari jaksa. Semua kasus yang kami tangani tetap kami tindaklanjuti, tidak ada yang kami tinggalkan,” tegasnya.
Diketahui lima anggota DPRD Kepsul periode 2014-2019 itu masing-masing L, YF, MA, MU dan IK, dan satu staf Setwan atas dugaan kasus OTT Polres Kepsul itu yakni YU. (att)