TERNATE – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate memastikan pelatihan yang diselenggarakan tidak hanya terbuka bagi masyarakat umum, tetapi juga memberikan ruang khusus dan perlakuan prioritas bagi penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan BPVP Ternate, Mustakim Linggiallo.
Mustakim menjelaskan, bagi peserta umum seleksi dilakukan dengan syarat calon peserta merupakan lulusan SMA atau SMK. Namun bagi penyandang disabilitas, berlaku jalur khusus melalui pemberian voucher.
“Voucher ini bisa dikatakan sebagai kartu sakti bagi mereka. Penyandang disabilitas tidak perlu mengikuti seleksi umum, dan dapat langsung mengikuti pelatihan. Setiap ada kesempatan pelatihan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat akan tetap kita akomodir,” jelas Mustakim.
Salah satu contoh keberhasilan program ini adalah Abdul Junaidi, seorang penyandang disabilitas ganda, tunarungu sekaligus mengalami gangguan saraf motorik yang baru saja menerima bantuan pasca-pelatihan.
Abdul Junaidi telah mengikuti pelatihan perawatan dan perbaikan sepeda motor di BPVP Ternate. Meski memiliki keterbatasan fisik, ia tetap menunjukkan semangat tinggi dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Terkait akses pendaftaran, masyarakat termasuk penyandang disabilitas dapat mendaftar secara daring melalui laman Siap Kerja maupun situs siap kerja.kemnaker.go.id.
Bagi yang mengalami kesulitan mengakses layanan daring, BPVP Ternate menyediakan akses langsung di lokasi melalui loket kerja yang petugasnya siap membantu hingga proses pendaftaran selesai.
Mustakim juga menyampaikan bahwa penempatan kerja pasca-pelatihan bukan sepenuhnya wewenang BPVP, sehingga diperlukan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun pemerintah daerah untuk menyediakan akses penempatan kerja maupun bantuan peralatan usaha bagi lulusan penyandang disabilitas.
“Dukungan berupa peralatan kerja atau bantuan usaha belum tersedia di lingkungan BPVP, hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian instansi terkait. Yang bisa kami lakukan adalah memastikan mereka mendapatkan pelatihan yang layak,” ujarnya.
Jalur khusus bagi penyandang disabilitas merupakan arahan resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Penyeleksian hanya dilakukan sebatas identifikasi kemampuan peserta agar instruktur dapat memastikan jenis pelatihan yang paling sesuai.
“Kami akan menilai terlebih dahulu kondisi yang bersangkutan agar pelatihan yang diikuti aman dan sesuai kemampuan. Misalnya, seseorang yang memiliki keterbatasan pada kedua tangan tentu akan sulit mengikuti pelatihan perbaikan sepeda motor, namun bisa saja sangat potensial di bidang komputer. Selama instruktur menilai memungkinkan, peserta tetap kami terima tanpa syarat yang memberatkan,” pungkas Mustakim. (wat)









