Reboisasi Hanya “Topeng”, GMNI Kepsul: Polda Harus Tangkap Jawal Fokayaa dan Roby Liem 


SANANA – Perusahaan CV. Anugerah Empat Mengoli Mandiri (AEMM) yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah melakukan tindak pidana kehutanan.

Pasalnya, direktur CV. AEMM Jawal Fokayaa dan Roby Liem diduga menjadikan perusahaannya sebagai “topeng” melakukan penebangan liar di hutan Desa Wailoba.

Hal ini dikarenakan, dokumen izin CV. AEMM bukan untuk penebangan kayu, melainkan untuk reboisasi. “Reboisasi itu hanya “topeng” untuk membabat hutan secara ilegal. Buktinya, Jawal Fokayaa dan Roby Liem janji untuk berikananima ribu anakan cengkeh ke masyarakat itu dimana, kan tidak ada,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Rifki Leko, Minggu (11/10/2026).

Tak hanya itu, perbuatan yang sama dilakukan oleh Jawal Fokayaa selaku  CV. Azzahra Karya. Tahun 2021, CV. Azzahra Karya juga sudah beroperasi. “Waktu itu informasinya tidak ada reboisasi, dan saat ini diduga tidak reboisasi,” kata Rifki.

Untuk itu, dia mengutuk keras tindakan penebangan liar di hutan Desa Wailoba. “Polda segera tangkap dan periksa Direktur perusahaan CV. AEMM Jawal Fokaaya dan Roby Liem alias Teki. Mereka melakukan tindakan pidana kehutanan, izin reboisasi tapi menabang kayu. Jangan korbankan masyarakat,” jelasnya.

Parahnya lagi, perusahaan CV. AEMM beroperasi di luar Desa Wailoba. Saat ini, penebangan liar sudah masuk di hutan milik Desa Capalulu dan Desa Paslal.

“Setiap korporasi wajib menjaga kelestarian lingkungan, dan kelalaian dalam memulihkan hutan yang rusak merupakan pelanggaran hukum berat,” katanya.

Rifki menegaskan, berdasarkan pasal 118 undang-undang dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH), koorporasi atau perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindakan pidana lingkungan hidup, termasuk membiarkan terjadinya kerusakan hutan tanpa ada upaya pemulihan.

Tak hanya UU PPLH, kata Rifki, undang-undang kehutanan dan udangan-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3H) perusahaan yang memiliki izin tebang tetapi tidak menjalankan kewajiban reboisasi atau menanam kembali dapat dijerat pasal perusakan hutan. 

Terlebih lagi, jika penebangan dilakukan secara ilegal atau di luar batas izin penargetan yang disahkan Kementerian Kehutanan, sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. (at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita