Diduga Buang Oli Bekas, Dokumen AMDAL Perusahaan PT. SGM Diragukan 


SANANA – Perusahaan PT. Sumber Graha Maluku (SGM) yang beroperasi di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), pada Rabu (2/9/2026) diduga membuang oli bekas sebanyak tiga drum di saluran drainase.

Padahal, oli bekas merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mencemari lingkungan. Tak hanya itu, Oli bekas mengandung logam berat dan zat toksik yang merusak ekosistem air dan tanah.

Ironisnya, tidak hanya masalah oli bekas, Selasa (1/9/2026) lalu perusahaan PT. SGM mengoperasikan boiler tanpa alat penyaring, sehingga menyebabkan abu terbang (fly ash) dan serbuk sisa pembakaran kayu dilepaskan langsung ke udara bebas.

Serbuk halus itu tidak hanya keluar melalui cerobong, tetapi juga meluap hingga ke ruang penyimpanan dan area kerja, sehingga membuat karyawan sesak napas, perih pada mata, dan terganggu penglihatannya.

Perbuatan perusahaan PT. SGM ini sehingga mengundang reaksi banyak pihak yang meragukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliperusahaan PT. SGM tersebut.

Pihak yang meragukan dokumen AMDAL yang dimiliki perusahaan PT. SGM, yakni Ketua bidang Pariwisata dan ekonomi kreatif Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas) Arid Fokaaya, Minggu (11/10/2026).

Arid meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Maluku Utara (Malut) untuk membentuk tim investigasi, untuk turun di perusahaan PT. SGM yang beroperasi di Desa Falabisahaya Kepulauan Sula. 

“Dugaan membuang oli bekas dan mengoperasikan boiler tanpa alat penyaring sangat membahayakan karyawan dan warga yang dekat dengan perusahaan PT. SGM, olehnya itu saya meminta DLH Malut melakukan audit menyeluruh, karena dokumen AMDAL perlu diragukan,”pintanya. 

Berdasarkan informasi, perusahaan PT. SGM diduga membuang oli bekas sebanyak tiga drum telah melanggar undang-undang (UU PPLH) nomor 32 tahun 2009, sebagaimana diubah dengan dengan UU nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (at/wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita