TERNATE – Baru terjadi di lembaga DPRD Kota Ternate. Ada anggota DPRD yang memiliki sikap kesatria membuka dugaan praktik ambil untung dari perjalanan dinas.
Sosok anggota DPRD Kota Ternate itu adalah Nurjaya Hi. Ibrahim dari fraksi gerindra. Nurjaya mengambil langkah yang tidak biasa. Tak tanggung-tanggung, politisi berlatar belakang pengusaha itu menggunakan 24 jasa pengacara yang dipimpin oleh Ahmad Rumasukun dan Mubarak Abdurrahman.
Nurjaya sendiri mengumumkan menggunakan 24 pengacara itu pada Jumat (1/5/2026), hanya berselang beberapa jam setelah ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Mochtar Bian merilis keputusannya tentang Nurjaya Hi. Ibrahim disanksi teguran tertulis karena melanggar (etik) atas laporan politisi PPP Muzakir Gamgulu.
Juru bicara tim hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap 29 anggota DPRD yang tergabung dalam enam fraksi, plus tiga anggota dari fraksi gerindanya untuk mengawal isu dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Kota Ternate.
Dalam pernyataannya, dia mengatakan tim hukum akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat di Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, KPK RI dan badan/instansi/lembaga terkait lainnya.
Langkah yang akan diambil tim hukum ini untuk menjaga kehormatan lembaga DPRD Kota Ternate dan kepentingan hukum kliennya. “Segala langka, tindakan dan upaya hukum yang disiapkan oleh Tim Hukum NURJAYA akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi komitmen tim hukum, pertama; tim hukum akan mengambil segala langkah dan upaya hukum atas polemik isu perjalanan dinas fiktif ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada ibu Nurjaya atas kepercayaannya memberikan kuasa kepada Kami. Kami tindaklanjuti dalam waktu dekat. Duduk perkara ini akan kita bongkar/ungkap secara bersama-sama,” kata Ahmad Rumasukun, Jumat (1/5/2026).
Kedua; Hal yang perlu dipahami oleh Publik bahwa perjuangan klein kami dalam konteks perkara ini semata-mata dimaksudkan/ditujukan untuk perbaikan tata kelola pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik yang transparansi, akuntabilitas, dan berintegritas di tubuh DPRD Kota Ternate.
“Klien kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam poin Penguatan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Tanpa Kompromi. Namun niat baik klein kami tidak disambut baik oleh 29 orang Anggota DPRD Kota Ternate. Sebagai TIM HUKUM NURJAYA kami sungguh menyesalkan hal ini,” kata Ahmad Rumasukun lagi.

Ketiga; pelaporan enam fraksi ke BK DPRD Kota Ternate tidak mengubah sikap hukum kliennya untuk tetap menyuarakan dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024. Bahkan kliennya telah siap menerima akibat hukum yang menyertai perjuangannya dalam mengungkap dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024.
“Klien kami Ibu NURJAYA, tidak ada persoalan personal dengan 29 orang Anggota DPRD Kota Ternate, termasuk enam fraksi NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo dan Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB yang sedang mengadukan/melaporkan klein Kami ke Badan Kehormatan (BK) DPRD,” jelasnya.
Keempat; berdasarkan dokumen awal yang diterima dan pelajari, ternyata ditemukan ada kejanggalan dan fakta yang mengarah pada modus Kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Menurutnya, ada semacam meeting of mind yang sengaja di orkestrasi melalui mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran. Padahal faktanya tidak demikian, keadaan demikian tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami tidak ingin ibu NURJAYA berjuang sendiri. Olehnya itu, kami minta semua pihak (Publik) untuk bersama-sama mengawal isu ini secara bertanggungjawab. Agar proses atas kasus ini tidak diintervensi oleh pihak manapun. Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian,” pintanya. (wat)










