Tambang Nikel PT MAI di Sagea Diduga Langgar Aturan, Izin Penggunaan Jalan Baru Terbit April 2026


TERNATE – Aktivitas tambang nikel milik PT Maining Abadi Indonesia (MAI) dan PT Zhong Hea di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga telah melakukan pelanggaran serius.

Kedua perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin penggunaan bagian jalan (perlintasan) pada ruas jalan Weda–Sagea saat mulai beroperasi.

Kepada media ini, Kepala CSR PT MAI, Felix, pada Jumat (17/4/2026) mengaku bahwa izin penggunaan jalan telah terbit sejak tahun 2025. “Untuk izin itu kita lengkap kok, 2025,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan data dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, yang baru menerbitkan izin penggunaan jalan tersebut pada Kamis (16/4/2026). Fakta ini sekaligus membantah klaim pihak perusahaan.

Sesuai ketentuan, PT MAI dan PT Zhong Hea wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke jetty yang melintasi badan jalan nasional.

Penggunaan badan jalan oleh kendaraan berat perusahaan tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain mempercepat kerusakan fisik jalan, aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan akibat lumpur yang terbawa ke badan jalan.

Atas dugaan pelanggaran ini, perusahaan seharusnya dikenakan sanksi administratif hingga denda karena telah beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah sebelum diterbitkan oleh BPJN Maluku Utara. (ide/wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita