TERNATE – Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Maluku Utara (Malut) konsisten berjuang penambahan kursi DPR RI pada pemilihan legislatif (Pileg) 2029 mendatang.
Hal ini terlihat pada diskusi publik yang digelar KAUKUS Partai Politik Maluku Utara yang menghadirkan ketua komisi II DPR RI Muhammad Rifkinizamy Kursayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di cafe restorasi NasDem, Selasa (21/4/2026) malam.
Pada diskusi tersebut, kaukus partai politik Maluku Utara menyampaikan pokok-pokok pikiran dan sikap partai politik Maluku Utara kepada ketua komisi II DPR RI dan Ketua KPU RI terkait dengan usulan penambahan kursi DPR RI daerah pemilihan maluku utara. Kesempatan tersebut Komisi II DPR RI dan KPU RI menyambut baik usulan dari masyarakat Maluku Utara tersebut.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang hadir pada diskusi tersebut menyampaikan dukungannya terhadap usulan penambahan kursi DPR RI dapil Maluku Utara.
Dukungan gubernur ini, dengan pertimbangan Provinsi Maluku Utara adalah daerah kepulauan yang strategis, namun belum mendapat perhatian dalam pengambilan keputusan. “Maluku Utara yang hanya tiga kursi tidak kuat untuk menyampaikan apresiasi,” katanya.
Sementara, ketua Kaukus Partai Politik Maluku Utara Muhlis Tapi Tapi menjelaskan, ada dua skema strategis untuk menambah kursi DPR RI dapil Maluku Utara pada Pemilu 2029, yakni pertama; skema penambahan kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi, Kedua skema, pemecahan daerah pemilihan (dapil) menjadi dua.
“Jika dua dapil masing-masing tiga kursi, maka total Maluku Utara bisa memperoleh enam kursi di DPR RI,” ujar Muhlis. Pada skema kedua kata Muhlis, pembagian dapil disusun berbasis karakter geografis yakni daerah pemilihan Maluku Utara I mencakup Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu. Sedangkan Dapil Maluku Utara II meliputi Ternate, Tidore, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.
Menurutnya, usulan penambahan kursi di DPR RI muncul karena momentum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, terutama terkait alokasi kursi dan penataan dapil. “Salah satu pertimbangannya adalah demografi (penduduk) dan karakter wilayah kepulauan seperti Maluku Utara,” katanya.
Untuk mengawal usulan tersebut, mantan wakil bupati Halmahera Utara itu mengatakan, Kaukus Parpol bersama Partai NasDem Maluku Utara berencana bertemu Gubernur Sherly Tjoanda guna mendapatkan rekomendasi resmi sebelum dibawa ke tingkat pusat melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).
“Dalam beberapa minggu kedepan, kami akan bertemu gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, dan disampaikannya secara resmi di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kaukus Parpol Malut, Abdul Aziz Hakim, menambahkan bahwa usulan penambahan kursi DPR RI dapil Maluku Utara ini seiring dengan pembentukan (revisi) regulasi. Artinya bahwa aspek materiil harus menjadi dasar utama.
“Ini bukan suara perorangan, tetapi suara kolektif masyarakat Maluku Utara yang wajib dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya. Aziz menilai konfigurasi politik hukum nasional saat ini cukup terbuka, termasuk memberi ruang bagi daerah untuk mendapatkan tambahan kursi perwakilan.
“Jika diakomodasi, ini akan mencerminkan produk hukum yang responsif dan mewakili kepentingan publik khususnya Maluku Utara,” pungkasnya. (wat)









