TERNATE – CV Tora Putra Mandiri harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan proyek bronjong Sungai Ake Kususani, Desa Saluta, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Pasalnya, pekerjaan proyek milik badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara (Malut) tersebut dinyatakan selesai, namun ditengarai tidak memiliki kontribusi dalam menanggulangi alias menangkal luapan air sungai.
Hal ini dikarenakan material sedimen bronjong yang dikerjakan tertimbun hingga kedalaman 80 persen. Padahal, pekerjaan dengan nilai Rp 3 miliar tersebut baru diselesaikan desember 2025 lalu.
Data yang diperoleh, proyek bronjong tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi (spek) seperti pekerjaan bronjong pada umumnya yang menggunakan material pilihan, seperti batu besar yang tersusun rapi, agar tidak goyang, volumenya harus sesuai.
Namun, yang terjadi pihak pekerja menggunakan material yang tidak lazim yakni menggunakan material campuran berupa batu kecil, menggunakan kerikil, hingga pasir yang diambil langsung dari sungai setempat.
Material itu kemudian ditimbun menggunakan alat berat ke dalam anyaman kawat bronjong. Kawat yang digunakan pun diduga tidak sesuai standar (diameter, galvanis/karatan) sehingga bronjong ditemukan tidak kokoh. Situasi tersebut dikhawatirkan cepat rusak pada saat debit air sungai meningkat atau terjadi banjir.
Direktur Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LPPD) Maluku Utara, Hairun A. Djumat, mengungkapkan, dari data yang dimiliki, dugaan kuat adanya pengurangan kualitas pekerjaan sejak awal.
Menurutnya, secara kelembagaan LPPD Malut sudah membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) pada Desember 2025 lalu. Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) dapat ditindaklanjuti secepatnya, sebab temuan terbaru mengarah pada indikasi praktik korupsi.
“Mulai dari awal pekerjaannya saja sudah tercium niat jahat dari kedua pihak, BPBD dan rekanan. Untuk itu saya meminta agar segera dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Dia menyebut proyek tersebut dalam pengawalan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui bidang Datun. “Yang saya tahu pekerjaan itu dalam pengawalan Kejati melalui Datun, tapi ini hanya dari sisi administrasi. Jadi saya pikir akan lebih mudah dan cepat prosesnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pejabat BPBD Malut sampai berita ini ditayang belum berhasil dikonfirmasi. (tim/wat)










