TERNATE – Walikota Ternate M. Tauhid Soleman tanggapi pemberitaan tagihan lampu jalan alias penerangan jalan umum (PJU).
Kepada awak media, Senin (5/1/2026), Tauhid mengatakan potongan 10 persen itu melalui potongan tarif listrik dari PLN dan disetor ke kepada Pemerintah Kota Ternate, dalam bentuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan nominal setiap bulan Rp 1,8 sampai dengan Rp 2,4 miliar yang ditotalkan setiap tahun menjadi Rp 27 miliar.
“Kewajiban warga melalui PLN selanjutnya disetor ke Pemkot Ternate dalam satu tahun Rp 27 miliar,” jelas Tauhid. Lanjut Tauhid, namun dari belanja kebutuhan masyarakat Kota Ternate untuk kegiatan pemeliharaan dan pembayaran tagihan PJU sudah diatas 10 persen.
“Kewajiban pemerintah sesuai dengan Kepmenkeu Nomor 22/KM.7/2022, batas belanja kegiatan dan pemeliharaan JPU maksimal 10 persen dari total anggaran Rp 27 miliar, tetapi kebijakan Pemkot Ternate justru sudah lebih dari 10 persen,” jelas Tauhid lagi.
Senada disampaikan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai instansi teknis, melalui Kadishub Kota Ternate, Faizal Badaruddin, bahwa setiap tahun Pemkot Ternate menganggarkan kurang lebih Rp 12 miliar untuk pembayaran PJU ke PLN, didalam termasuk pembayaran tagihan listrik pada kantor pemerintahan, ditambah 500 juta untuk pemeliharaan sarana PJU serta Honorarium tenaga PJU Rp 39 juta.
“Apa yang disampaikan Wali Kota Ternate, kata Faizal, bahwa kewajiban Pemkot Ternate untuk memenuhi kebutuhan atau pengembalian pajak PPJ kepada masyarakat telah melebihi 10 persen. Kalau mengacu pada Kepmenkeu No 22/KM.7/2022, harusnya setiap tahun ada pada kisaran 2,7 miliar dari total 27 miliar,” ucap Faizal
Terkait dengan PJU yang mengalami kerusakan, Faizal mengatakan, saat ini Pemkot terus berupaya melakukan perbaikan semua sarana PJU dengan menjajaki kerjasama dengan pihak ketiga sebanyak 3000 titik dengan metode investasi dengan masa pengembalian setiap tahun, selama 10 tahun dengan nilai secara total mencapai 190 miliar.
“Saat ini Pemkot sedang melakukan pembenahan sarana PJU di Kota Ternate dengan dengan pihak ketiga,” pungkas Faizal. (tim/wat)










