SANANA – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Wa Zaharia, diminta mengevaluasi sekaligus memberhentikan kepala desa Man-Gega Kecamatan Sanana Utara, Abd. Hamid Teapon dan Pj kepala desa Naflo Kecamatan Mangoli Timur, Syamsudin Fatgehipon.
Hal ini dikarenakan kedua kepala desa tersebut memberhentikan aparaturnya menjelang pilkada serentak 27 November 2024.
“Pemberhentian aparat desa man-gega dan desa naflo diduga ada muatan politik. Coba kita lihat pada keterangan aparat desa yang diberhentikan, mereka bilang kades arahkan untuk mendukung dan memenangkan FAM-SAH, lantaran mereka tidak mau terlibat politik sehingga mereka diberhentikan dari aparat desa,” jelas mantan presiden badan eksekutif mahasiswa (BEM) sekolah tinggi agama islam (STAI) babussalam sula maluku utara Raski Soamole, kepada Habartimur.com, Sabtu (12/10/2024).
Raski menilai, tindakan kepala desa yang diduga mengarahkan aparat desa untuk mendukung dan memenangkan calon bupati dan wakil bupati petahana Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang (UU).
Setiap kades, kata dia, semestinya wajib menjaga netralitas di masa kampanye. Mengingat pada pasal 29 Undang-undang (UU) Desa disebutkan jika setiap kades tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Karena itu, dia meminta agar Pjs bupati Wa Zaharia segera mengevaluasi kedua kades tersebut.
“Pada pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 disebutkan jika aktivitas kades yang menguntungkan salah satu paslon bisa dipidana, jika tidak memenuhi unsur tersebut, bisa dikenakan pelanggaran lainnya, karena sikap netralitas kades dan aparatur desa penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kades man-gega Abd. Hamid Teapon memberhentikan 8 aparat desa, pada 7 Oktobet kemarin. Mereka adalah kepala dusun (Kadus) 3 Rajab Usia, kasi pemerintahan Muhsidin Silayar, ketua RT 02 Darwis Buamona, ketua RW 1 Yusman Ladima, dua orang kader posbindu Nurhadia Duwila, Tati Sibela, dan dua kader posyandu Murni Teapon dan Nasbia Gailea.
Sementara, kades naflo Syamsudin Fatgehipon memberhentikan 11 aparat desa. Mereka adalah, kaur keuangan Risman Umasangadji, Kadus II Ajis Umamit, kepala seksi pelayanan Nurafni Umamit, ketua RT 01 Alimin Silayar, ketua RT 02 Kader Lumbessy, kader posbindu Ratna Soamole, Linmas Bahrun Bajo, kader KB Sudari Duwila, kader posyandu Sahla Umabaihi, cleaning service kantor desa Naflo Nursin Naipon dan Linmas Muhammad Umamit. (att/)