Ada Titik Terang Pembayaran TPP 2024, Tunggakan 2022 Belum Masuk Skema


SANANA – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Wa Zaharia, terus berupaya merealisasikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN), yang masih tertunda, yakni pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang selama ini “digantung” oleh calon Fifian Adeningsi Mus (FAM).

Sayangnya, TPP yang akan diperjuangkan Pjs bupati Wa Zaharia adalah sepanjang tahun 2024. Sementara, TPP enam bulan tahun 2022 belum masuk skema pembayaran.

“Waktu rapat bersama sekda hanya membahas tunggakan pembayaran TPP tahun 2024, tidak ada pembahasan tunggakan pembayaran TPP 6 bulan di 2022. Ini karena ASN yang melaporkan ke saya hanya menyampaikan tunggakan TPP 2024,” kata Pjs Bupati Wa Zaharia, kepada Habartimur.com, Selasa (8/10/2024).

Wa Zaharia mengaku, pada saat rapat bersama sekretaris daerah (Sekda) Muhlis Soamole dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beberapa hari lalu hanya membahas tunggakan pembayaran TPP 2024, tidak ada pembahasan tunggakan pembayaran TPP 6 bulan di 2022 lalu.

Wa Zaharia bilang, dirinya hanya menerima laporan dari ASN tentang tunggakan pembayaran TPP 2024, sehinggga pada saat rapat dengan sekda dan pimpinan OPD yang dibahas hanya tunggakan TPP 2024.

“Kalau sebelum pertemuan dengan sekda dan pimpinan OPD sudah ada ASN, ada laporan tunggakan pembayaran TPP 6 bulan di 2022 lalu maka saya akan diskusikan lebih lanjut dengan sekda,” ungkapnya. “Jika masih ada ASN merasa tunggakan pembayaran TPP di tahun-tahun sebelumnya dapat melaporkan,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, selama 12 bulan pemerintah Kepsul di bawah kepemimpinan Ningsi dan Saleh belum membayar TPP. Dua belas bulan itu terdiri dari 6 bulan tahun 2022 (Juli-Desember, red) dan di tahun 2024 ini 6 bulan (April-September, red), dan berpotensi TPP ini tidak dibayar hingga Desember 2024.

PNS dengan golongan 3A di Kepsul menerima TPP setiap bulan sebesar Rp 950 ribu. Jika dikalikan dengan tunggakan pembayaran TPP 12 bulan maka kurang lebih Rp 11. 400.000 yang harus diterima setiap PNS.

Apabila dihitung rata-rata pegawai dengan golongan 3A dikalikan dengan jumlah pegawai Kepsul sebanyak 3.010 orang maka total tunggakan pemerintah Kepsul yang harus dibayar ke pegawai sebesar Rp 34,3 miliar (34.314.000.000). (att/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita