Diduga Terlibat Kasus BTT, Rasman Dukung Kejati Proses 3 Pejabat Kepsul


SANANA – Langkah Kejaksaan Negeri Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang terus follow up dugaan kasus anggaran belanja tak terduga (BTT) Covid-19, Kepsul mendapat dukungan dari pengacara, Rasman Buamona.

“Saya mendukung penuh langkah kejati malut dan kejari sanana kepulauan sula yang terus proses kasus BTT Covid-19, yang diduga melibatkan Plt. Kadinkes Suryati Abdullah, Plt. sekda Fadila Waridin dan Plt. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kepsul, Gina Tidore,” kata pengacara Rasman Buamona kepada Habartimur.com, Selasa (8/10/2024).

Desakan pria yang akrab disapa Bang Mendes ini dikarenakan, pencairan anggaran BTT sebesar Rp 5 miliar yang dilakukan kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Gina Tidore, atas dasar bahan medis habis pakai (BMHP) memiliki bukti yang cukup kuat untuk diproses.

Lanjut Mendes, administrasi yang diterbitkan adalah administrasi yang diduga fiktif. “Hanya rekayasa untuk dilakukan pencairan anggaran BTT sebesar Rp 5 miliar oleh dinas kesehatan ke rekening dinas kesehatan lalu dinas kesehatan transfer ke rekening penyedia melalui nomor rekening bank BNI cabang Luwuk, itu dilihat dari surat dakwaan JPU dalam perkara Muhammad Bimbi,” ungkapnya.

Dia mengaku, administrasi yang dimaksud, yakni berita acara penghitungan pemeriksaan bersama barang dan jasa pada tanggal 11 November 2021 lalu, dan berita acara serah terima pekerjaan tanggal 12 November 2021 di kantor Dinkes Kepulauan Sula yang ditandatangani pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia, serta administrasi pencairan anggaran BTT lainnya.

“Anggaran BTT Rp 5 miliar telah dicairkan, tetapi barang-barang BMHP baru didatangkan oleh penyedia PT. HAB Lautan Bangsa pada bulan Februari 2022, sehingga tentunya telah bertentangan dan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja tanggal 8 Oktober 2021,” tegasnya.

Diketahui, 2021 lalu di bawah kepemimpinan Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) geser anggaran BTT senilai Rp 28 miliar untuk penanganan Covid-19. (att/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita