SANANA – Keputusan Calon bupati petahana kabupaten kepulauan sula (Kepsul), Fifian Adeningsi Mus (FAM) kali ini memang benar-benar di luar akal sehat.
Kenapa tidak, pada tanggal 24 September 2024, Ningsi masih menandatangani SK mutasi PNS. Padahal, pada tanggal yang sama, (24/9/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Malut Samsudin A. Kadir telah melantik Wa Zaharia sebagai pejabat sementara (Pjs) bupati untuk mengisi kekosongan jabatan bupati yang ditinggalkan Ningsi, karena cuti kampanye kepala daerah, terhitung 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 mendatang.
Hasil penelusuran habartimur.com, Ningsi memiliki daftar list PNS yang akan dimutasi. Sebagian PNS sudah menerima SK pindah tugas, sebagian masih ditahan. SK mutasi tersebut akan diberikan kepada PNS yang ketika ada laporan mendukung tidak mendukungnya.
Tak hanya itu, bupati dan orang dekatnya mengancam PNS akan dimutasi ke daerah jauh bila ikut mempertanyakan hak mereka berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayar kurang lebih 12 bulan, yang terdiri atas 6 bulan bawaan tahun 2022, dan 6 bulan tahun 2024.
Untuk itu, diduga kuat ada pejabat Kepsul yang mendapat tugas khusus untuk membuat SK mutasi dan menandatanganinya jika dibutuhkan secara terdesak.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu PNS yang meminta agar tidak menuliskan nama dalam berita ini. Menurut sumber itu, SK mutasi tersebut sudah ada, dan bahkan sudah ditandatangani Fifian Adeningsi Mus. Sayangnya, jika dilihat secara cermat tanda tangan tampak berbeda.
“SK mutasi ASN sudah ada, jika ada keluarga ASN yang tidak mendukung dan ada laporan dari pasangan calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), maka ASN tersebut dimutasikan. Kemudian, Pjs bupati ambil apel perdana di Kepsul, sempat berbicara soal TPP dan apabila ada ASN yang berteriak dengan semangat, maka ASN tersebut dapat SK mutasi,” kata salah satu ASN yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keputusan Ningsih memutasikan PNS di kepemimpinan Pjs bupati Wa Zaharia ini mendapat respon tegas dari mantan presiden badan eksekutif mahasiswa (BEM) sekolah tinggi agama islam (STAI) babussalam sula maluku utara (Malut), Raski Soamole.
“Pjs bupati segera buat rapat dengan sekretaris daerah (Sekda) dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan hal tersebut, dan jika tidak sesuai dengan prosedur harus mengambil langkah agar tidak ada lagi mutasi ASN di masa kampanye pilkada ini,” pintanya.
Menurut Raski, jika ada mutasi ASN di masa kepemimpinan Pjs bupati Wa Zaharia dan SK mutasi ASN ditandatangani calon bupati petahana FAM maka tindakan itu sama halnya tidak menghargai Pjs bupati Wa Zaharia yang berupaya menjaga wibawa birokrasi di Kepsul yang diskriminatif.
Disinyalir, keputusan mutasi PNS yang diambil Fifian Adeningsi Mus ini tanpa sepengetahuan pejabat sementara (Pjs) bupati Kepsul Wa Zaharia.
Parahnya, mutasi PNS ini tidak ada hubungan dengan latar belakang akademik maupun dari tugas sebelumnya. Lihat saja, salah satu korban adalah FU, seorang sarjana teknik sipil, tetapi dimutasikan menjadi administratif umum sekolah di SD Inpres Auponhia Kecamatan Mangoli Selatan.
Padahal, FU sebelumnya berdinas di Kantor Camat Mangoli Selatan bagian penyusun rencana kegiatan dan anggaran sub bagian program dan keuangan. (att/)