SANANA – Kepala inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) inspektur Kamarudin Mahdi (KM) bersama asisten I Ahmad Salawane, asisten II Hi. Zaidun, kepala bagian pemerintahan Suwandi A. Gani, Selasa (1/10/2024) menggelar rapat tandingan bersama 78 kepala desa se-Kepsul.
Rapat Inspektur Kamarudin Mahdi cs setelah Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Wa Zaharia menggelar rapat bersama 78 kepala desa se-Kepsul yang berlangsung di kantor inspektorat tentang pentingnya menjaga netralitas kepala desa dan aparatnya pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Rapat yang digelar Inspektur Kamarudin Mahdi cs itu berjalan tertutup dan rahasia. Para kepala desa yang masuk dalam ruangan rapat, tidak diperbolehkan alias dilarang membawa sertakan handphone. Handphone para kepala desa dititipkan dalam keranjang yang sudah disiapkan di luar ruang ralat. Bahkan, awak pun dilarang masuk meliput rapat inspektur Kamarudin Mahdi dan kepala desa tersebut.
“Kalian (wartawan, red) tidak boleh masuk untuk liputan rapat ini, karena yang bisa liputan rapat ini hanya wartawan yang memiliki id card dari inspektorat,” kata salah satu pegawai Inspektorat, kepada Habartimur.com, Selasa (1/10/2024).
Larangan wartawan meliput rapat kepala Inspektur Inspektorat dan Kades ini, mendapat kecaman dari ketua gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) kepulauan sula Rifki Leko.
Rifki mencurigai rapat inspektur dan kepala desa tersebut berhubungan dengan pilkada serentak 27 November 2024 mendatang sehingga berjalan tertutup dan rahasia. Awak media pun tidak diperbolehkan alias dilarang meliput. “Pastinya ada pesan khusus buat kepala desa. Sampai handphone saja dilarang bawa masuk dalam rapat. Ini kejahatan birokrasi yang harus dilawan,” kata Rifki.
Lebih jauh, Rifki mengatakan, setiap wartawan yang melakukan tugas liputan di lapangan selalu di lindungi undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Kemudian pada pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, karena itu, melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi,” ucapnya.
“Dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” ucapnya.
Oleh karena itu, Rifki meminta kepada, Pjs.Bupati Wa Zaharia untuk segera mengevaluasi Inspektur Inspektorat Kamarudin Mahdi.
“Bagaimana setelah rapat dengan Pjs, inspektur atur rapat lagi. Baru yang kita dicurigai adanya pesan khusus untuk pilkada. Lihat saja, handphone kepala desa dilarang bawa masuk di ruang rapat, wartawan dilarang meliput. Pjs segera evaluasi pihak-pihak yang ikut dalam rapat tersebut,” pungkasnya. (att/)