GMNI Sula Minta Calon Bupati Petahana Sadar Diri


SANANA – Dugaan penggunaan fasilitas negara oleh calon bupati petahana kepulauan sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula Rifki Leko.

Kepada habartimur.com, Jumat (27/9/2024), Rifki meminta kepada calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus agar sadar diri, bahwa dirinya seorang calon bupati yang sedang menjalani cuti di masa kampanye, sehingga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatannya, apalagi kegiatan politik.

“Kan sudah menjalani cuti dan itu sudah di luar tanggungan negara. Yang dimaksud dengan fasilitas yang diberikan kepada pejabat karena jabatannya yaitu kendaraan dinas, kendaraan dinas pegawai, dan fasilitas lainnya seperti gedung kantor dan rumah dinas. Kalau cuti karena ikut pilkada maka harus melepas semuanya,” katanya.

Menurutnya, larangan bqgi calon kepala daerah (petahana, red) menggunakan fasilitas negara diatur jelas dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 pasal 53 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Untuk itu, dia meminta kepada pejabat sementara (pjs) Bupati Kepsul Wa Zaharia agar segera menertibkan kendaraan dinas sekaligus fasilitas milik pemkab kepsul. (att/)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita