SANANA – Jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan komisi pemilihan umum (KPU) dan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) saat perekrutan tenaga ad-hoc kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Demikian disampaikan manager pemantauan JPPR Malut Ramli K.Yakub, Selasa (17/9/2024). “Di tengah-tengah tahapan pilkada sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, perekrutan harus dilaksanakannya sesuai surat KPU nomor 475 tentang petunjuk teknis rekrutmen penyelenggara ad-hoc KPPS dan surat dinas bawaslu RI nomor 301 tentang juknis rekrutmen PTSP,” katanya.
Mengingat, kata Ramli, perekrutan tenaga ad-hoc ini dilaksanakan ditengah tahapan pilkada serentak. Sesuai jadwal secara nasional, yakni perekrutan tenaga ad-hoc mulai dari pengumuman penerimaan tanggal 17-28 November 2024, dan pelantikan dilaksanakan awal minggu pertama bulan November 2024.
Apabila, tidak diperpanjang dengan jumlah kuota yang terpenuhi, maka diharapkan menjadi perhatian KPU dan Bawaslu se-Malut dalam perekrutan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan berpedoman kepada norma atau petunjuk teknis (juknis).
“Saat ini walau belum ditetapkan maupun nantinya akan dilakukan pengumuman serta pengundian nomor urut oleh KPU paling lambat 24 November dan 25 September masuk pada masa kampanye. Calon-calon penyelenggara pilkada di TPS sebagai SDM yang punya integritas di tingkat TPS dan orang-orang harus bebas dari segala bentuk baik kepengurusan partai, usia maupun tim sukses,” terangnya.
Ramli menegaskan, JPPR Malut tetap konsisten memantau jalannya proses perekrutan tenaga ad-hoc, walaupun hanya dilakukan oleh penyelenggara di tingkat PPS maupun pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) dan jajarannya.
“JPPR Malut berharap KPU dan Bawaslu kabupaten kota serta provinsi Malut selalu proaktif dan intens dalam melakukan supervisi secara berjenjang yang telah dilakukan beberapa bulan terakhir,” pintanya. (att/)