SANANA – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten kepulauan sula (Kepsul) menghentikan kasus anggota komisi pemilihan umum (KPU), Ifan Sulabesy Buamona yang diduga menghalangi warga di tempat pemungutan suara (TPS) 01 desa ona kecamatan sulabesi barat (Sulbar), untuk menggunakan hak pilih pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sangketa Zulfitra Hasim Fayai, saat dikonfirmasi Habartimur.com, Jumat (1/3/2024) mengungkapkan, dugaan kasus oknum anggota KPU Ifan Sulabessy Buamona, telah dihentikan karena tidak memenuhi bukti.
Keputusan ini, kata Zulfitra, diputuskan diatas meja sentra penegakam hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan jaksa dan polisi. “Berdasarkan fakta yang kita dapat dari hasil klarifikasi dari 9 orang saksi, fakta-fakta tersebut kita bawa di meja gakkumdu lalu kita bahas, kemudian disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak bisa diteruskan ke tahapan penyidikan, karena tidak memenuhi unsur pasal 510,” teranganya.
Zulfitra menegaskan, berdasarkan pasal 510 kasus oknum anggota KPU kepsul Ifan Sulabessy Buamona dihentikan. Sebab, tidak memenuhi unsur pasal tersebut, sebagaimana dalam laporan tersebut tidak bisa menggunakan hak pilih karena diduga ada upaya penghalangan dari oknum anggota KPU tersebut.
“Ternyata dalam hasil investigasi atau hasil klarifikasi bawaslu itu sekitra 9 orang pemilih ini tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak memasukan undangan sebelum pukul 13.00 WIT, sedangkan dalam keputusan KPU nomor 66 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bahkan PKPU nomor 25 itu pelaksanaan pemungutan itu kan mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00,” tegasnya.
Lanjut Zulfitra, berdasarkan hasil pemeriksaan Ifan Sulabessy Buamona yang dilakukan adalah himbauan tentang batas waktu pemungutan suara yakni dari pukul 07.00 sampai 13.00, apabila diluar dari ketentuan waktu tersebut, maka pemilih tidak bisa dilayani untuk mendaftar.
Sambung Zulfitra, 9 pemilih tersebut tidak meregistrasi di KPPS TPS 01 ona sebelum pukul 13.00, mereka hendak mendaftarkan ke KPPS setelah pukul 13.40 WIT, berarti himbauan dari oknum anggota KPU sudah benar dan tepat sesuai PKPU 25 tahun 2024
Untuk itu, dari hasil klarifikasi dari terlapor Ifan Sulabessy Buamona, lanjut Zulfitra, bukan menghalangi pemilih untuk memberikan hak pilih. Namun, itu adalah merupakan himbauan. “Ifan Sulabessy Buamona tidak melarang atau mengintimidasi orang untuk memilih, tetapi itu himbauan yang menyampaikan aturan teknis dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara,” tutup Zulfitra. (att/)