Anggota KPU Kepsul Larang Warga Coblos, Bawaslu Kaji Pasal Pidananya


SANANA – Bawaslu kabupaten kepulauan Sula (Kepsul) sekarang ini sedang memproses salah satu kasus pidana pemilu, yang melibatkan anggota KPU Kepsul, divisi data Ivan Sulabesi Buamona.

Ivan dilaporkan warga bahwa melarang 11 warga desa Ona, termasuk anggota KPPS TPS I mencoblos. Dugaan kasus tindak pidana pemilu ini terjadi di TPS I Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat.

Ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kepulauan sula, Ajwan Umasugi, kepada Habartimur.com, Jumat (23/2/2024) mengutarakan, laporan pelanggaran pidana pemilu tersebut terus diproses.

“Laporan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum anggota KPU kabupaten kepulauan sula sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak terlapor dan kita juga melakukan klarifikasi pada saksi,” jelas Ajwan.

Ajwan mengaku, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor dan saksi. “Insya allah,  Minggu malam (25/2/2024) dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu, memastikan pasal yang akan disangkakan,” pungkasnya. (att/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita