SANANA – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten kepulauan sula (Kepsul), Kamis (22/2/2024) kemarin mengeluarkan rekomendasi, ke komisi pemilihan umum (KPU) bahwa di tempat pemungutan suara (TPS) 08 desa fogi kecamatan sanana untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini diutarakan langsung Komisioner KPU Kepulauan Sula Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ramli K. Yakub ko, saat dikomfirmasi Habartimur.com, Jumat (23/2/2024). “Kemarin (kamis red) sekira pukul 05.00 WIT KPU telah menerima surat dari bawaslu, dengan nomor surat 001/HK.06/KMU-50202)2022 menyatakan bahwa TPS 08 desa fogi terjadi pelanggaran adminitrasi,” katanya.
Ramli bilang, setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, KPU langsung melakulan pleno internal dan menetapkan TPS 08 desa fogi dilakukan PSU. “Jadi PSU ini kita lakukan sampai 10 hari setelah pungut hitung pada 14 februari 2024 lalu dan hari terakhir adalah besok,” ungkapnya.
Kemudian, pada hari ini KPU telah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak stakeholder partai politik bahkan pihak kemanan, menyangkut kesiapan dalam menghadapi PSU.
“PSU tetap berjalan di TPS 08 desa fogi dan TPS 08 itu kita lakukan PSU sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh bawaslu. PSU ini hanya dua jenis pemilihan tidak semua jenis pemilihan kita lakukan, yakni pemilihan presiden dan pemilihan DPR RI,” terangnya.
Sementara, total TPS yang ada di kepulauan sula 303, bawaslu hanya merekomendasikan TPS 08 desa fogi. “Kita punya TPS kan 303 dari jumlah ini bawaslu menyampaikan ke kita PSU hanya satu TPS, yakni TPS 08 desa fogi kecamatan sanana,” jelasnya. (att/)