SANANA – Ada apa dengan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan bupati sehingga dokumen KUA dan PPAS APBD induk 2024 hingga desember 2023 ini belum diparipurnakan.
Ditengarai, hubungan antara anggota DPRD dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sekarang ini tak harmonis.
Informasi yang dihimpun, ketidakharmonisan kedua lembaga ini sejak awal pembahasan anggaran KUA dan PPAS APBD induk 2024. Dimana, salah satu pihak, diinformasikan menaikkan anggaran perjalanan dinas di KUA dan PPAS APBD induk 2024, dan tidak disetujui pihak lain sehingga pembahasan pun molor hingga Desember 2023 ini, dan belum diparipurnakan.
Pemerintah daerah secara resmi menyampaikan dokumen KUA dan PPAS APBD induk 2024 itu ke DPRD sejak bulan Juli 2023 lalu, namun hingga desember 2023 ini belum diparipurnakan.
Molornya pembahasan anggaran induk 2024 pada tahap awal ini, tentu akan memengaruhi belanja program, terutama yang bersumber dari pusat, hingga terjadi pengurangan sumber anggaran pusat.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini bupati dan DPRD juga harus siap-siap menerima sanksi dari Kemendagri, sebab tidak melaksanakan siklus anggaran tepat waktu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2021, yang menyebutkan, tahapan anggaran KUA-PPAS sudah harus diselesaikan pada minggu pertama bulan agustus.
Terpisah, salah satu wakil rakyat yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan, dokumen KUA-PPAS APBD induk 2024 sudah selesai dibahas oleh DPRD, hanya saja belum ditandatangani bersama dengan bupati.
“Dokumen KUA-PPAS sudah diserahkan, penandatangan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD yang belum,” kata sumber tersebut. (att/)