SANANA – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten kepulauan sula (Kepsul), Selasa (31/10/2023) melaksanakan rapat kerja teknis (Rakernis) bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Beliga Hotel, Desa Mangon Kecamatan Sanana.
Rakernis ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman terhadap penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu sesuai dengan peraturan badan pengawas pemilu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2022.
“Prosedurnya, sanksi-sanksinya, jenis-jenis pelanggarannya itu sudah jelas disebutkan, terkait dengan produk hukum yang telah dikeluarkan Bawaslu RI,” kata Plh Ketua Bawaslu Kepsul Zulfitra Hasim.
Dia mengatakan, jajaran pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran agar tegak lurus tanpa ada tendesi lain untuk mewujudkan keadilan pemilu. “Proses penanganan pelanggaran yang berkualitas akan memberikan keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan rakyat,” harapnya.
Zulfitra mengatakan, dua narasumber berkualitas dihadirkan pada rakernis ini, masing-masing Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Abu Zubair Latupono dengan materi peran penyidik dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan Kepala Kejaksaan Kepsul Imanuel Richendryhot dengan materi peran penuntut umum dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Zulfitra berharap, apa yang disampaikan narasumber di kegiatan ini bermanfaat oleh pengawas kecamatan (Panwascam) dan bisa menjadikan pedoman dalam melaksanakan tugas di lapangan. (att/)