Ketua KIP: Keterbukaan Informasi Desa merupakan Kebutuhan bukan Kewajiban


MOROTAI – Dalam rangka mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada pemerintah desa, Komisi Informasi Pusat, bersama dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, melakukan visitasi ke desa.

“Keterbukaan informasi seharusnya bukan lagi menjadi kewajiban melainkan menjadi sebuah kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa serta memberi ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik,” terang ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro saat melakukan visitasi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara dalam rangka penilaian Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2023, Senin (30/10/2023).

Keterbukan informasi publik menurutnya merupakan pilar utama dalam mewujudukan pemeritahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Melalui keterbukaan informasi dapat menciptakan kepercayaan publik terhadap hal-hal yang telah dan akan dikerjakan oleh pemerintah desa.

“Kepala Desa harus memiliki visi dan misi dalam upaya untuk mewujudkan desa yang transparan dan partisipatif. Desa harus terbuka dan memberikan informasi yang akurat, mudah kepada masyarakat,” terangnya.

Sebagai informasi, Desa Yayasan, Kabupaten Pulau Morotai merupakan salah satu desa dari 116 Desa, dari 26 Provinsi se Indonesia yang berpartisipasi dalam kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang masuk nominasi sebagai Desa Transparan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

Nominasi ini ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat setelah dilakukan penjaringan dari 116 Desa melalui verifikasi hasil pengisian kuesioner oleh pemerintah desa. Tahap Visitasi ini akan menentukan nominator desa sebagai Desa Transparan yang akan diumumkan pada bulan november mendatang.

Komisi Informasi Pusat bersama dengan Tim Penilai Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang terdiri dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, telah melakukan visitasi di Desa Yayasan, Kabupaten Pulau Morotai untuk mengetahui secara langsung kondisi pelaksaan keterbukaan informasi publik di Desa Yayasan, pada Senin, 10 Oktober 2023.

Ketua Komisi Informasi Pusat, berharap kepada Kepala Desa Yayasan beserta perangkat desa yang hadir pada saat visitasi untuk terus menumbuhkembangkan komitmen dan juga pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa Yayasan guna tercipatnya desa transparan. “Semoga kegiatan visitasi ini menjadi bagian pendorong semangat dalam melaksanakan keterbukaan informasi dan juga dapat menularkan pelaksanaan keterbukaan informasi pada desa lainnya di Kabupaten Morotai,” pungkasnya.

Sementara, ketua Komisi Informasi (KI) Maluku Utara Aziz Marasaoly mengharapkan kepada kepala desa lain di Pulau Morotai dan Maluku Utara umumnya agar terbuka dalam menjalankan pemerintahan desa. “Saya berharap agar kegiatan visitasi di desa yayasan ini, menjadi motivasi bagi desa lain agar ke depan lebih baik, transparan,” harap Aziz.

Kegiatan visitasi desa keterbukaan informasi publik di desa yayasan, kabupaten pulau Morotai itu juga dihadiri personel Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara, yakni selain ketua Aziz Marasaoly, juga ada Wakil ketua Ismad Sahupala, Awat Halim dan Maryani Yusuf dan dua staf (wat/fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita