SANANA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Aryadi Mandaya memberi warning kepada pengelola kafe, tempat hiburan di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara agar tidak salah memanfaatkan izin yang ada.
Hal ini setelah kunjungan kepala DPMPTSP Aryadi Mandaya baru-baru ini menemukan pengusaha jasa hiburan malam kafe di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara salah mengunakan izin operasi. Izin pengelola hiburan “karaoke” keluarga tetapi ternyata ada wanita malam dengan penampilan yang tidak wajar.”
“Izin yang dikeluarkan itu bukan izin prostitusi tetapi izin hiburan yang tidak mengganggu warga, salah satu contohnya suara sound tidak terlalu besar,” jelas Aryadi kepada habartimur.com, Selasa (25/7/2023.
Beberapa waktu lalu dirinya mengunjungi seluruh kafe di desa falabisahaya, ternyata dirinya melihat wanita-wanita duduk di pinggir-pinggir jalan di area cafe dengan pakaian tidak wajar,” jelas Aryadi. Melihat hal tersebut dirinya langsung menemui camat setempat untuk memanggil seluruh pemilik cafe menggelar rapat.
“Pada pertemuan dengan pemilik cafe saya menerangkan bahwa izin yang dikeluarkan itu bukan izin prostitusi tetapi izin hiburan yang tidak mengganggu warga, misalnya suara sound tidak terlalu besar,” ucapnya.
Tambah Aryadi, dalam waktu dekat pihaknya kembali mengecek kafe di Desa Falabisahaya, jika kedapatan pemilik kafe masih melakukan kesalahan dalam menggunakan izin kafe, maka dirinya tidak segan-segan mencabut izin kafe tersebut.
“Selesai 17 Agustus, saya akan datangi kafe-kafe di desa falabisahaya untuk mengecek kembali, total cafe di desa falabisahaya ada 9 dan semua memiliki izin operasi,” jelasnya. (att/)