SANANA – Ada dua peristiwa di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dalam waktu dekat ini, yakni pertama; pergantian unsur pimpinan, wakil ketua DPRD dari partai NasDem, Hamja Umasangadji dengan Safrin Gailea, kedua; paripurna pergantian antar waktu (PAW) dari partai Demokrat Feredi Perengkuan dengan Julkifli Umanahu.
“Pergantian unsur pimpinan dari NasDem dan PAW anggota DPRD dari partai Democrat digelar secara bersamaan,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Sula Ali Umanahu, saat dikonfirmasi Habartimur.com, Selasa (21/3/2023) seraya mengatakan, Senin (20/3/2023) Sekretariat DPRD memasukkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan verifikasi, terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Feredi Perengkuan dari anggota DPRD digantikan dengan Julkifli Umanahu.
“Tadi DPRD telah melaksanakan paripurna penetapan dan pengganti unsur pimpinan, sedangkan kemarin (senin) sekretariat DPRD telah memasukkan surat ke KPU untuk dilakukan verifikasi,” katanya.
Lanjut Ali, setelah diajukan surat ke KPU selambat-lambatnya 7 hari terhitung dari hari surat masuk ke KPU. Kemudian, KPU mengembalikan hasil verifikasi ke pimpinan DPRD dan hasil verifikasi tersebut disampaikan ke Gubernur melalui Bupati.
“Kalau kami dari sekretariat rencananya pengusulan ke provinsi bersamaan pergantian pimpinan dan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPRD, pergantian ini kalau kita ikuti mekanisme yakni 7 hari akan tetapi disesuaikan dengan jadwal bupati,” jelas Ali.
Apabila Sekretrariat DPRD menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), langsung dilakukan pelantikan. “Pelantikan anggota DPRD dipandu oleh ketua DPRD, sementara pelantikan unsur pimpinan DPRD dipandu oleh ketua pengadilan,” tandasnya. (att/)