SANANA – DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) menggantikan wakil ketua DPRD Kepsul Hamja Umasangaji dengan Safrin Gailea. Sampai berita ini ditayang, belum diketahui alasan pergantian tersebut.
“Pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua II itu diusulkan oleh DPW ke DPP NasDem dan DPP NasDem mengeluarkan SK, itu ditujukan kepada saya (Safrin, red),” kata Safrin Gailea, kepada Habartimur.com, Selasa (21/3/2023).
Mantan sekretaris daerah (sekda) Kepsul itu menjelaskan, pergantian unsur pimpinan DPRD dari NasDem itu merupakan kebijakan Partai NasDem yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Lanjutnya, sebagai kader partai tentu melaksanakan apa yang ditetapkan partai. “Aturan dalam partai NasDem perolehan suara terbanyak akan menduduki kursi unsur pimpinan, tetapi itu semua tergantung arahan partai, aturan itu tidak hanya berlaku di partai NasDem akan tetapi berlaku di semua partai politik,” ujarnya.
Tambah Safrin, surat yang diterbitkan DPP NasDem yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen NasDem merupakan perintah untuk dilaksanakan. “Surat itu sudah disampaikan ke DPRD dan hari ini dilakukan paripurna,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) DPRD wajib melaksanakan paripurna penetapan pengganti unsur pimpinan dan mengusulkan ke Gubernur melalui Bupati. “Nanti di SK kan dan di lantik menjadi unsur pimpinan DPRD,” tutup Safrin.
Diketahui, Safrin Gailea saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD dan kini ditunjuk sebagai Wakil Ketua II berdasarkan perintah DPP NasDem.
Sekretaris NasDem Kepulauan Sula Iji Asrul Tabona, sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait dengan pergantian unsur pimpinan tersebut. (att/)