KPU Kepsul Usul Perubahan Dapil dan Jumlah Kursi; Wilayah Wakil Bupati Dikurangi Jatah Kursi DPRD

SANANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), mengusulkan perubahan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada Pemilu 2024 mendatang ke KPU Pusat.

Dalam rancangan KPU Kepsul, untuk dapil, perubahan pada dapil III dan IV. Dapil III diusulkan menjadi dapil IV yang melingkup tiga kecamatan yakni Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamatan Mangoli Tengah. Sementara, dapil IV diusulkan menjadi dapil IV yang meliputi Kecamatan Mangoli Utara, Mangoli Barat dan Mangoli Selatan.

Sementara, usulan perubahan kursi pada dapil II dan dapil III (Yang diusulkan menjadi dapil IV, red). Dapil II yang sebelumnya 7 kursi, diusulkan menjadi 8 kursi. Sementara pengurangan pada dapil III, yang sebelumnya 5 kursi menjadi 4 kursi.

“Jumlah kursi di DPRD Kepsul 25. Rancangan KPU Kepsul, ada perubahan nama dapil dan jumlah kursi dapil. Dapil III diusulkan menjadi dapil IV, dan dapil IV menjadi dapil III. Kemudian perubahan kursi di dapil II yang sebelumnya 7 kursi, diusulkan menjadi 8 kursi. Sementara, kursi dapil III (diusulkan jadi dapil IV, red), dari 5 kursi menjadi 4 kursi,” kata ketua KPU Kepsul saat dikonfirmasi Habartimur.com, Jumat (30/12/2022).

Yuni mengaku, perubahan dapil ini dilihat dari arah jam. “Usulan ini belum final. Kita sudah sampaikan ke KPU Pusat beberapa waktu lalu, nanti mereka (KPU Pusat) yang mengkaji dan menetapkannya,” katanya.

Lanjutnya, usulan penetapan dapil saat ini sudah memasuki tahapan finalisasi di KPU Pusat. “Nanti hadir di tahapan itu, hanya KPU Provinsi. Penetapan dilakukan pada Januari 2023 dan akan kita sampaikan ke publik,” ujarnya sembari menyampaikan, sebelum mengusulkan rancangan perubahan Dapil, KPU Kepulauan Sula sudah melaksanakan uji publik dengan Partai Politik (Parpol), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan toko agama serta Pemda, Polres dan Kodim.

“Pada 8 Desember lalu, kita sudah lakukan uji publik di Kecamatan Sanana. Kita libatkan Forkopimda, toko masyarakat, toko agama, toko adat dan 15 parpol serta tiga OKP. Kemudian pada, Pada 14 Desember kita bikin uji publik di Kecamatan Mangoli Utara dihadiri oleh pemerintah setempat, masyarakat dan pimpinan partai tingkat kecamatan,” jelasnya.

“Seluruh usulan saat uji publik itu, kita disampaikan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi,” ujarnya. (att/)

 

I. SEBELUM PERUBAHAN

A. DAPIL I

Kecamatan Sanana

8 kursi

 

B. Dapil II

Kecamatan Sulabesi TeTenga

Sulabesi Timur

Sulabesi Selatan

Sulabesi Barat

Kecamatan Sanana Utara

7 Kursi

 

C. Dapil III

Kecamatan Mangoli Utara Timur

Kecamatan Mangoli Timur

Kecamatan Mangoli Tengah

5 kursi

 

D. Dapil IV

Kecamatan Mangoli Utara

Mangoli Barat

Mangoli Selatan

5 kursi

 

II. USULAN PERUBAHAN

A. DAPIL I

Kecamatan Sanana

8 Kursi (Tetap)

 

B. DAPIL II

Kecamatan Sulabesi Tengah

Sulabesi Timur

Sulabesi Selatan

Sulabesi Barat

Kecamatan Sanana Utara

8 Kursi (Perubahan)

 

B. DAPIL IV

Kecamatan Mangoli Utara Timur

Kecamatan Mangoli Timur

Kecamatan Mangoli Tengah

4 Kursi (Perubahan)

 

C. DAPIL III

Kecamatan Mangoli Utara

Mangoli Barat

Mangoli Selatan

5 kursi (Tetap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita