DPRD Kepsul Sebut PT. Mangtip Bisa Kurangi Pengangguran, Rencana RDP Tanyakan AMDAL

SANANA – DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengakui kehadiran perusahaan PT.Mangtip di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, dapat mengurangi angka pengangguran.

Pernyataan ini diutarakan langsung Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula Safrin Gailea, saat dikonfirmasi Habartimur.com, Selasa (27/12/2022). “Kehadiran perusahaan PT. Mangtip ini bisa mengarungi angka pengangguran,” katanya.

Politisi NasDem ini memaparkan, beberapa waktu lalu dia bersama anggota Komisi II mendatangi perusahaan PT. Mangtip di Desa Falabisahaya, sekaligus rapat dengan pihak perusahaan.

Rapat tersebut disepakati, perekrutan karyawan perusahaan PT. Mangtip diutamakan putra putri Kepulauan Sula. “Ketika perusahaan itu beroperasi yang diutamakan orang sula dan orang sula yang bekerja di luar daerah bisa kembali untuk bekerja di Falabisahaya,” ujarnya.

Lanjutnya, PT.Mangtip tidak hanya mengurangi angka pengangguran tetapi juga mendorong perekonomian masyarakat di Kecamatan Mangoli Utara lebih khusus masyarakat Desa Falabisahaya.

Komisi II kata Safrin, rencana hari ini (Selasa, red) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT. Mangtip, Camat Mangoli Utara dan Kepala Desa Falabisahaya. Namun, rencana RDP tersebut ditunda setelah pihak perusahaan melayangkan surat permintaan penundaan RDP. Sebab, saat ini masih Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Sementara perusahaan masih libur, karena masih suasana natal dan tahun baru, jadi perusahaan meminta agar RPD ditunda sampai minggu ke dua bulan Januari 2023. Saat ini komisi II akan melaksanakan rapat internal untuk memutuskan rencana RDP dengan perusahaan, camat dan kades,” bebernya.

Dia menjelaskan, rencana RDP ini Komisi II akan mempertanyakan masalah dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan PT. Mangtip dan penggusuran tempat parkir perahu longboat milik warga Desa Falabisahaya yang diduga lakukan oleh pihak perusahaan PT. Mangtip.

“Rencana hari ini (Selasa, red) Komisi II RDP dengan Kades pimpinan PT. Mangtip dan camat, namun karena ada surat masuk dari perusahaan PT. Mangtip ke komisi II, mereka meminta agar RDP ditunda bukan RDP batal,” terangnya.

“Meski tidak jadi RPD tetapi komisi II akan melaksanakan rapat internal membahas terkait dengan penundaan RDP,” jelasnya.
“RDP dengan perusahaan mangtip, camat dan kades, membahas terkait dengan tuntutan masyarakat soal dokumen Amdal yang diduga tidak dimiliki oleh perusahaan, kemudian tempat parkiran longboat yang di ambil oleh pihak perusahaan, ” tutup Safrin. (att/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita