Dua Perusahaan di Kepsul Diblacklist, Kabarnya Sudah Pemutusan Kontrak Kerja

SANANA – Dua perusahaan di Kepulauan Sula (Kepsul) dianggap gagal menangani proyek miliaran rupiah sehingga panitia DPRD Kepsul meminta kepada Pemkab Kepsul memberikan sanksi tegas.

Dua perusahaan tersebut adalah, PT. Al-Barkah Abdul Aziz selaku pemenang tender ruas jalan Kaporo-Capalulu dan perusahaan PT. Sinar Cempaka Raya selaku pemenang tender ruas jalan Kawata-Waisakai tahun 2021.

Dua perusahaan yang dalam daftar hitam tersebut merupakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang diserahkan DPRD Kepsul melalui Paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.

Kedua perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan ruas jalan di Pulau Mangole dengan waktu yang ditetapkan. Poin rekomendasi lain pansus yaitu Pemda Kepsul harus memberikan sanksi tegas kepada kedua perusahaan tersebut.

“PT. Sinar Cempaka Raya, dengan pekerjaan ruas jalan Kawata- Waisakai 3 kilo meter menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai Rp 4 miliar lebih, PT Al-Barkah Abdul Aziz dengan pekerjaan ruas jalan Kaporo- Capalulu 8 kilo meter dengan menggunakan DAK tahun 2021 kurang lebih senilai Rp 7 miliar,” kata anggota Pansus Ajhar Makean, Rabu (27/4/2022) malam.

Ajhar menambahkan, Pansus DPRD meminta Pemda Kepsul agar perencanaan anggaran pada setiap program kegiatan perlu dilaksanakan secara optimal, baik kegiatan yang menggunakan DAK maupun DAU, sehingga penyerapan anggaran dapat memenuhi target.

“Perencanaan pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan lebih awal tahun, sehingga tidak terjadi permasalahan terkait dengan penyerapan anggaran,” tegasnya.

Data yang dipungut Habartimur.com, Jumat (29/4/2022) menyebutkan, PT.Al-Berkah Abdul Aziz yang menangani proyek ruas jalan Kaporo-Capalulu dan PT. Sinar Cempaka Raya menangani ruas jalan Kawata-Waisakai, sudah dilakukan pemutusan kontrak sebelum Pansus mengeluarkan rekomendasi ke Pemda pada paripurna LKPJ, beberapa hari lalu.

“Untuk perusahaan yang tangani proyek jalan di Kaporo-Capalulu dan kawata-waisakai, kita sudah pemutusan kontrak kerja sama, kasarnya sudah di blacklist,” kata sumber yang tidak mau namanya dipublikasi. (att/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita