TALIABU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu diminta periksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset dan Daerah (BPKPAD) Pulau Taliabu Irwan Mansur.
Pasalnya, Anggaran Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2019, ADD tahun 2020 8 Desa tidak dicairkan, dan ADD tahap IV tahun 2021 sampai sekarang belum dicairkan Kepala BPKPAD Irwan Mansur.
Salah satu Kepala Desa yang meminta tidak menyebutkan namanya mengatakan, Pemerintah Daerah melalui BPKPAD sampai saat ini mereka tak mau proses pencairan ADD tahap IV tahun 2021.
“ Pak kaban keuangan sampai sekarang ini tidak ada informasi terkait pencairan ADD tahap III tahun 2019 semua desa dan ADD tahun 2020 ada 8 Desa tidak di cairkan sama sekali dan ADD Tahap IV 2021 semua kepala desa tidak di cairkan, kenapa kondisi daerah begini ini ada apa…?” ungkap salah satu kades itu, kepada wartawan Selasa (15/2/2022).
Kata kades itu, kita semua kepala Desa sudah diperintahkan bikin laporan permintaan, namun sampai sekarang tidak ada kabar soal pencairan. ”Dan baru baru ini, AFPM sudah gelar aksi di depan kantor kejaksaan terkait ADD tak di cairkan namun dari pihak Kejaksaan belum ada kejelasan sudah periksa kepala BPKPD atau belum,” katanya lagi.
“ Aksi baru baru ini di Kejari Pulau Taliabu terkait soal ADD namun pihak kejaksaan berjanji di hadapan aksi akan melakukan panggilan kepada kepala BPKPAD,” ujarnya.
Lanjut kades, sudah beberapa kali, Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru memerintahkannya memasukkan laporan permintaan untuk pencairan namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Lanjutnya, baru-baru ini Aliansi Front Peduli Masyarakat ( AFPM) gelar aksi di depan kantor kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, salah satu tuntutannya mendesak BPKPAD mencairkan ADD.
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pulau Taliabu Melalui Kasih Intel, Yayan Alfian di konfirmasi melalui WhatsApp Minggu 13/02/2022 mengatakan bahwa dirinya belum tau. “Kalau soal kita mau panggil Kepala BPKPAD kita belum tau, nanti saya cek dulu,” jelasnya.
Sementara, Kepala BPKPAD Irwan Mansur saat di konfirmasi namun tidak berkantor. Dihubungi melalui nomor kontak juga di luar jangkauan alias tidak aktif. (mce)