SANANA – Belakangan ini publik di Sanana, terutama di Pulau Mangole dikagetkan dengan kabar adanya 10 perusahaan nickel yang bakal beroperasi di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), bahkan jumlahnya tak sedikit yakni 10 izin usaha tambang (IUP).
Lebih mirisnya, 10 IUP ini sudah disetujui sejak tahun 2014 lalu, di masa kepemimpinan Bupati Ahmad Hidayat Mus (AHM). Hal ini dibenarkan anggota Komisi III DPRD Kepulauan Sula Kadir Sapsuha, saat dikonfirmasi Habartimur.com melalui sambungan telepon, Minggu (30/1/2022).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku, tahun lalu (2021, red) diri menerima informasi kalau ada 10 perusahaan tambang yang membayar pajak sejak 2014. Tak lama, setelah menerima informasi tersebut dirinya bersama Ketua Komisi III dan koordinator Komisi beserta seluruh anggota Komisi III Kepsul langsung bertemu pemerintah provinsi (Pemprov) dalam hal ini Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ternyata, benar adanya kurang lebih 10 perusahaan tambang yang mendapat persetujuan dari 2014 di masa kepemimpinan mantan Bupati Kepsul AHM. “2014 pihak perusahaan sudah mendapat persetujuan dari pemda dan sejak itu juga mereka sudah membayar pajak dan perjanjian kontrak sampai 2034,” terang Kadir.
“Kami lihat peta itu hampir seluruh Pulau Mangoli menjadi daerah pertambangan dan hanya tinggal sedikit, seperti pemukiman dan hutan lindung, nama-nama perusahaan itu kami sudah kantongi, akan tetapi data itu masih ada di kantor DPRD Sula, saya (Kadir, red) masih di luar daerah,” ungkapnya.
Disentil soal ada tiga lokasi yang beroperasi tahun ini (2022, red), Kadir mengaku, belum mendapat informasi resmi berupa surat masuk ke DPRD Kepsul. “Kami belum mendapat surat soal operasi tambang di pulau Mangole di tahun ini, saya terus tanya ke ketua DPRD Sinaryo Thes,” tutup Kadir. (att/)