Polsek Taliabu Barat Luruskan soal Penahanan Panitia Masjid

TALIABU – Polsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu meluruskan adanya pemberitaan tentang penahanan panitia masjid Nurul imam, Dusun Salenga, Desa Bobong pada Kamis (20/1/2022) saat warga melakukan kegiatan galian C di Sungai Wayo, Desa Wayo.

Kapolsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, AKP Roy Berman Simangunsong menyampaikan, Polsek Taliabu Barat sampai sekarang ini, belum menahan orang atau sejumlah orang. “Jangan sampai berita ini (penahanan warga, red) merembes jadi sara. Karena masalah galian C ini tidak ada sama sekali dengan pembangunan masjid,” kata Kapolsek pada jumpa pers, Kamis (20/1/2022).

Ditambahkan IPDA Faisal Pora bahwa, kronologis penanganan galian C dengan CV. Dua Putri di sungai jalan Wayo pada hari Selasa, 18 Januari 2022, kami (polisi, red) mendapat informasi bahwa telah terjadi penggalian pasir di sungai Desa Wayo, kemudian anggota (polisi, red) ke TKP melakukan pengecekan. Mereka temukan satu unit excavator, sedang melakukan aktivitas pengisian pasir dalam satu unit mobil damtruk.

Saat itu, polisi melakukan pemeriksaan izin galian C tersebut, dan pihak-pihak terkait yakni operator dan sopir truk yang melakukan penggalian tidak bisa menunjukkan izin mereka sehingga mereka di bawa ke Polsek Taliabu Barat untuk dimintai keterangan. Karena itu, secara otomatis kegiatan pengambilan pasir berhenti sementara.

“Kami tegaskan lagi bahwa tidak ada penahanan terhadap siapa pun dan tidak ada penahanan apa pun, terkait barang mau pun orang. Karena permasalahan ini kami masih dalam penyelidikan, masih meminta keterangan pihak-pihak terkait,” kata Faisal.

Lanjut Faisal, pihak kepolisian melihat kegiatan penggalian C itu disungai, dampaknya terhadap lingkungan. “Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, dan dinas-dinas terkait,” ujarnya.

Dia juga mengaku, sudah memanggil pihak panitia masjid Nurul Iman untuk dimintai keterangan, sehubungan dengan kegiatan galian C itu. Karena pasir dari hasil kegiatan galian C itu dijual ke mesjid untuk penimbunan, sehingga kami mengundang pihak panitia untuk dimintai keterangan.

“Terlepas dari itu penjelasan dari Ketua panitia Masjid Nurul Iman Tamrin Wambes, bahwa hal-hal yang menyangkut dengan pembangunan mesjid itu semua bohong. Memang mereka mengangkut pasir untuk penimbunan masjid tetapi kami bayar 1 damtruk Rp 250 ribu,” kelas Fasik, mengutip pernyataan pihak panitia masjid Tamrin Wambes saat dimintai keterangan. (mce)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita