SANANA – Masyarakat dan Mahasiswa STAI Babussalam Sula Maluku Utara yang menamakan diri Gerakan Sula Menggugat (GSM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Rabu (1/12/2021) pagi menggelar aksi di kantor DPRD Kepsul.
Sayangnya, aksi GSM itu tidak bertemu unsur pimpinan DPRD Kepsul. Ditengarai, tiga pimpinan DPRD, masing-masing Ketua DPRD Sinaryo Thes, Wakil Ketua I Ahkam Gazali dan Wakil Ketua II Hamja Umasangaji mengetahui rencana aksi tersebut sehingga tidak berkantor.
Berdasarkan informasi yang dipungut Habartimur.com, Rabu (1/12/2021) aksi yang digelar GSM tersebut mendesak DPRD Kepsul agar segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket.
Selain itu, GSM juga desak agar memanggil dan meminta penjelasan Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus terkait dengan kebijakan pembatalan keputusan pemberhentian pejabat tinggi pratama.
Lebih jauh, GSM mendesak DPRD Kepsul impeachment Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM) karena dalam kebijakannya banyak menabrak aturan. Contohnya, mengangkat dan pemberhentian pejabat tinggi pratama yang dilakukan pada 9 Juni 2021 lalu.
Kemudian, pada Senin (29/11/2021) Bupati Fifian Adeningsi Mus kembali mengaktifkan 56 pejabat yang dinonaktifkan pada beberapa bulan lalu. Anehnya, Bupati FAM kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada Selasa (30/11/2021).
Mirisnya, Bupati FAM telah membatalkan SK yang dikeluarkan pada 29 November tersebut dan menempatkan 56 pejabat di jabatan awalnya. Seperti, Kepala Dinas turun sebagai Sekretaris, sesuai dengan SK yang diterbitkan pada 30 November 2021.
“Banyak proyek yang dibatalkan oleh Bupati, kemudian DPRD juga turut diam dengan pembatalan proyek, anehnya, pemberhentian dan pengangkatan pejabat tidak sesuai dengan regulasi, Bupati goblok DPRD goblok,” tegas Presiden STAI Babussalam Sula, Raski Soamole. (att)