SANANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), diduga kuat melindungi Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM).
Kenapa tidak, dari berbagai kebijakan Bupati FAM terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama (PTP), di lingkup Pemkab Kepsul jelas-jelas melanggar aturan serta sangat mencederai harkat dan martabat masyarakat Sula.
“Pemberhentian dan pengangkatan PTP ini sangat melanggar aturan tapi DPRD Kepsul hanya menikmatinya,” tegas koordinator aksi Sudirman Umawaitina saat menyampaikan orasinya di depan Kantor DPRD Kepsul, Rabu (1/12/2021).
Sudirman lantas menguraikan pelanggaran yang dilakukan Bupati FAM pasca dilantik pada 4 Juni 2021, Sekretaris Daerah Syafruddin Sapsuha dan puluhan pejabat eselon II diberhentikan alias nonjob.
Kemudian Bupati FAM melantik pejabat baru, yang sebagian diambil dari luar daerah untuk menduduki jabatan eselon II dengan status Pelaksana Harian (Plh).
Kemudian, pada 29 November 2021 Bupati FAM menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengembalikan Sekretaris Daerah dan puluhan pejabat yang diberhentikan pada 9 Juni lalu pada tempat sebelumnya.
Tak sampai disitu, anehnya, 30 November 2021 Bupati FAM menerbitkan SK baru pada puluhan pejabat untuk menduduki di jabatan sebelumnya. Dia mencontohkan, Kepala Dinas turun “kelas” menjadi Sekretaris dinas dan lainnya.
“Dengan rentetan masalah yang dilakukan Bupati FAM ini, akan tetapi DPRD Kepulauan Sula, sepertinya hanya menjadi penonton, menikmati pelanggaran yang diperbuat oleh Bupati Fifian Adeningsi tersebut,” beber Sudirman.
Untuk itu, dia berjanji massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Sula Menggugat (GSM) ini akan terus menggelar aksi, bahkan menduduki kantor DPRD Kepsul selama tujuh hari ke depan hingga tuntutan GSM ditindaklanjuti DPRD Kepsul.
“Tuntutan kita adalah DPRD segera menggunakan hak angket dan hak interpelasi atas pelanggaran aturan oleh Bupati FAM, dan segera menonaktifkan Bupati FAM dari jabatannya,” pungkasnya. (att)