Mantan Bupati Sula Diduga Bohongi Warga Waitina, Keluarga Ancam Bawa ke Ranah Hukum

SANANA – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes, diduga membohongi Kakak-beradik Hasim Liamanu dan Husim Liamanu, warga Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur.

Dua Liamanu ini merasa dipermainkan oleh Hendrata Thes. Dimana Hendrata membutuhkan lahan milik dua Liamanu itu seluas 1 hektar lebih untuk kepentingan AMP, dua Liamanu inipun memberikannya dengan catatan Hendrata akan mengabulkan niat dua Liamanu nitu untuk berangkat ke tanah suci (Haji). Sayangnya, sampai dengan akhir tahun 2021 ini belum ada kejelasan.

Hal ini disampaikan langsung Hasim Liamanu kepada wartawan di kebunnya, Minggu (7/11/2022). Hasim menceritakan pada tahun 2017 lalu, dimulailah pembicaraan kesepakatan tersebut. Sayangnya, saat tanah tersebut diserahkan, mantan bupati yang akrab disapa Heng itu seakan lupa janjinya memberangkatkan dua Liamanu tersebut ke tanah suci.

“Perjanjian itu dibuat tahun 2017 lalu, tapi sampai sekarang Hendrata belum menepati janjinya untuk memberangkatkan keduanya ke tanah suci alias haji,” ujarnya.

Tak sampai disitu, pada tahun 2018 ia kembali menemui Heng mempertanyakan janji naik haji saat ketua wilayah Partai Demokrat Malut itu meresmikan Kantor Desa Waitina.

“Saya temui Hendrata tahun 2018 lalu, saat itu saya tanya kapan saya berangkat haji tetapi Hendrata janji lagi tahun 2019,” katanya. Namun, hingga saat ini Heng belum menepati janji memberangkatkan mereka ke tanah suci.

Dia mengatakan, urusan lahan tersebut Hendrata Thes memberikan kuasa secara lisan ke Fuad Duwila dan Suaip Umasangaji. “Urus lahan itu Suaip Umasangaji dan Fuad Duwila, karena Fuad itu ponakan saya, lahan itu sudah dipakai oleh Hendrata dari 2017 silam,” terangnya.

Terpisah Fuad Duwila, membenarkan penyerahan lahan milik pamannya Hasim Liamanu dan Husim Liamanu seluas 1 hektar lebih itu ada perjanjian dengan Mantan Bupati Hendrata Thes. “Perjanjiannya kasih berangkat kedua paman saya ke tanah suci (Haji),” ungkapnya.

Lanjut Fuad, belum ada perubahan perjanjian tersebut, berupa dokumen kesepakatan seperti surat perjanjian maupun surat jual beli. “Kalau tidak jadi berangkat tanah suci kita tarik lahan itu kembali, dan meminta ganti rugi, karena Hendrata Thes sudah menggunakan lahan itu dengan AMP, lahan itu ada pohon kelapa 30 pohon lebih,” tegas Fuad.

Ia menegaskan, apabila Heng tidak melakukan ganti rugi maka dirinya akan membawa masalah tersebut ke pihak penegak hukum.

“Nama kedua paman saya sudah didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Sula, jadi sudah masuk dalam daftar antre, paman saya Husim Liamanu sudah meninggal jadi ganti dengan sepupu saya Kisman Liamanu,” tuturnya.

Fuad kembali mengaku, 2019 lalu dirinya berkoordinasi dengan mantan Kabag Kesra Haryono Subianto, agar kedua pamannya masuk dalam daftar kuota Lanjut Usia (Lansia), akan tetap kuota haji Lansia full. “Harapan saya paman saya bisa diberangkatkan di tahun 2022,” harapnya.

Sementara, Heng, saat dihubungi melalui telepon membantah, bahwa perjanjian lahan tersebut sudah dibuat dalam surat jual beli. “Saya punya surat kepemilikan lahan itu semua lengkap, yang urus itu kan Fuad Duwila kenapa Fuad Duwila putar, saya punya surat jual beli,” kata Hendrata. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita