Kadis DKP Kepsul Kesulitan Atasi Pengusaha Rumpon Ilegal

SANANA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Sahlan NorauKepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Sahlan Norau menanggapi datar terkait dengan pengusaha rumpon yang tidak memenuhi panggilan untuk berkoordinasi tentang izin usaha.

“Dua bulan lalu kami sudah layangkan surat panggilan ke pengusaha rumpon, tetapi sampai batas waktu satu bulan, tidak ada satu pun yang datang untuk lapor atau berkoordinasi dengan Dinas DKP,” kata Sahlan Norau kepada habartimur.com, Selasa (17/8/2021).

Lanjut Sahlan, setelah melewati batas waktu satu bulan yang ditetapkan, baru dua pengusaha rumpon ke DKP Kepsul berkoordinasi dari 77 Rumpon yang ada di Kepsul. “Kami mengeluarkan rekomendasi dengan dasarnya Permen-KP nomor 18 tahun 2021 itu sudah jelas, tentang kepemilikan rumpon,” tuturnya.

Tambah Sahlan, rekomendasi DKP tersebut berkaitan dengan alat pengangkut ikan. Jadi, pengusaha rumpon di Kepsul diwajibkan untuk memiliki kapal pengangkut ikan. Hal tersebut diatur dalam Permen-KP 18 tahun 2021.

“Edaran DKP itu tujuannya adalah sosialisasi tentang aturan. Misalnya, kalau ada rumpon yang milik perorangan maka harus dibentuk kelompok atau lembaga, seperti koperasi. Tujuannya agar bisa bernaung di koperasi itu sehingga apabila ada kelompok yang tidak memiliki kapal, bisa bernaung di bawah koperasi tersebut,” jelasnya.

Selain itu, apabila, pengusaha rumpon sudah memiliki dokumen kapal bisa dipakai untuk melakukan pengurusan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), agar bisa memiliki dokumen kapal, karena itu adalah bagian dari penangkapan ikan.

Seperti berita sebelumnya, sebanyak 77 rumpon yang beroperasi di perairan Kepulauan Sula. Sementara, 73 rumpon sampai saat ini belum mengantongi izin operasi. Sedangkan, 3 rumpon sudah mengantongi izin operasi. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita