SANANA – Sikap Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Gina Tidore yang menolak ditemui ditemui wartawan pada jam kantor jelas-jelas telah melanggar tiga undang-undang sekaligus.
Tiga undang-undang (UU) itu adalah UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan UU 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia (HAM). Demikian ditegaskan Koordinator bidang (Koorbid) Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Malut, Awat Halim.
“Pada UU Pers, pada Pasal 4 ayat 3 menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya, kepada habartimur.com, Rabu (14/7/2021).
Untuk itu, tidak ada alasan bagi pejabat publik yang melarang, atau menghambat tugas wartawan mencari informasi di lapangan, apalagi menolak diwawancarai. Sikap tersebut, kata Awat, jelas-jelas melakukan tindakan melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan.
“Maka sesuai ketentuan pidana UU Pers ini, Kaban Keuangan bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya. Selain itu, kata Awat bahwa sikap Kaban Keuangan tersebut melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), menghambat wara mengakses informasi.
Mantan pemimpin redaksi (Pemred) SKH Posko Malut itu menegaskan, dalam pasal 52, UU KIP secara tegas menyatakan, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, serta merta dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
“Kalau badan publik tidak menyediakan informasi-informasi tersebut, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta,” ujarnya.
“Akses informasi itu adalah hak setiap warga negara. Ini juga dipertegas dalam UU HAM pada pasal 14. Kalau jadi pejabat jangan asal bikin aturan sendiri, asal maunya sendiri yang merugikan pihak lain,” ujarnya seraya meminta kepada wartawan agar melaporkan masalah ini secara resmi ke KI Malut.
Senada juga disampaikan akademisi STAI Babussalam Sula Maluku Utara, Sahrul Takim, Rabu (14/7/2021). Pria yang akrab disapa Bang Rul ini, mengatakan pejabat tidak boleh menolak atau takut dengan wartawan yang memiliki tugas mencari informasi.
“Pejabat jangan hanya mau bertemu dan diwawancara dengan wartawan pada saat ada sesuatu yang mau disampaikan,” tegasnya. Ia memaparkan, pekerjaan wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang.
“Ingat bahwa semua jurnalis saat ingin memperoleh informasi publik adalah hak mereka, karena dilindungi oleh UU,” jelasnya.
Seperti berita sebelumnya, Kepala BPKAD Kepsul Gina Tidore, telah melarang wartawan untuk mengakses informasi pada jam kantor. “Kalian wartawan belum tau ya, wartawan mau bertemu dengan ibu Kaban itu di jam 4-5 sore,” kata Gina Tidore yang disampaikan lewat sesprinya, Marlina Umasangaji. (att)