Polres Halbar Rilis Kasus Pencabulan Anak 13 Tahun di Akelamo

HALBAR – Aksi Syahwat seorang pemuda berinisial SSL alias EPEN (29) yang mencabuli anak perempuan sebut saja mawar berusia 13 tahun di Desa Akelamo Kecamatan Sahu Timur, diamankan Pihak Polres Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

“Mawar (13) ini statusnya masih pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Sahu Timur yang menjadi korban pencabulan, oleh pelaku inisial SSL (29) pengangguran, yang tinggal di desa Akelamo,” ungkap Wakapolres Halbar Kompol Moch. A. Fauzi. S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Elvin S. Akbar, Kasubag Humas AKP Stevanus Supratmoko dalam press release, Selasa (30/03/2021).

Dia mengatakan kronologisnya pada Sabtu (13/02/2021) lalu sekira pukul 01.00 WI, Mawar (13) yang saat itu berada di rumah neneknya di desa Akelamo Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat. “Bunga pergi membeli kue di warung yang kebetulan dekat dengan rumah neneknya. Dalam perjalanan menuju warung mawar melihat pelaku SSL dan teman-temannya sekitar tiga orang sedang duduk mengkonsumsi minuman keras di depan sebuah warung yang sudah ditutup,” bebernya

“Setelah Bunga selesai membeli kue dan kembali ke rumah yang juga melewati di depan pelaku yang sedang mengkonsumsi miras itu, bunga mendengar ada suara diantara mereka yang memanggil ‘cewek cewek’ namun ia tidak menghiraukan,” imbuhnya. Lanjut Fauzi, setelah mawar sampai di depan rumah, SSL tiba-tiba menarik tangan korban dan menggiring ke salah satu ruangan tersebut kemudian mendorong korban hingga terbaring.

“Jadi setelah mawar ini tiba di depan rumahnya, pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawa ke salah satu ruangan dan mendorong hingga terbaring lalu (maaf) membuka pakaian korban kemudian melakukan pencabulan sebanyak satu kali,” ungkapnya. “Setelah dilakukan pencabulan terhadap korban, ayah korban dan ibu pelaku menemukan keduanya dalam keadaan tanpa sehelai pakaian di badan,” tuturnya.

Fauzi mengemukakan, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti atas kejadian tersebut. “Barang bukti yang disita yakni satu buah jaket warna hitam, satu buah kaos warna pelangi, satu buah celana panjang training bertuliskan SMP **** dan kemudian satu buah pakaian dalam atau bra berwarna cream serta satu buah celana dalam berwarna merah,” akunya.

Ia juga menambahkan, atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76 Huruf E atau pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 huruf d atau pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Berkas tersangka SSL sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan rencananya hari ini akan dilakukan tahap II,” pungkas Wakapolres Halbar. (ghe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita