SANANA – Tindakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) inisial JY dan Kaur Pelayanan inisial AK Desa Fogi, Kecamatan Sanana tak patut dicontoh. Kenapa tidak, dua pejabat desa tersebut diduga berbuat zinah bersama satu wanita (dua satu, red) alias borong di Kantor Desa Fogi, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Peristiwa tak terpuji yang dilakukan JY dan AK ini pada Selasa (16/3/2021) dini hari atau pukul 03.00 WIT. Hal ini diketahui setelah istri AK mendatangi kantor desa, dan melihat langsung suaminya AK dan JY sedang pesta miras ditemani seorang wanita yang belum diketahui identitasnya.
Istri AK pun naik pitam, dan merusak kaca jendela Kantor Desa. Wanita yang bersama dengan Ketua BPD inisial YJ dan Kaur Pelayanan AK langsung tancap gas meninggalkan lokasi pesta miras tanpa pakaian, BH dan CD. Sebab, dia lokasi pesta miras ditemukan barang bukti berupa BH warna biru, celana dalam (CD) warna ungu, pakaian perempuan, celana panjang kain biasa dan satu pasang sendal.
“Kejadian tadi malam, perbuatan ini dilakukan oleh Ketua BPD dan Kaur Pelayanan bersama satu wanita. Wanita itu saya tidak kenal, aktifitas mereka diketahui oleh istri dari AK,” ungkap salah satu warga Desa Fogi enggan mempublikasikan namanya, saat ditemui Habartimur.com, Selasa (16/3/2021).
Sementara, Kepala Desa Fogi Jailan Gelamona dan Ketua BPD JY (pelaku, red) sampai berita ini ditayang belum berhasil dikonfirmasi. (att)