SANANA – Aparat gabungan Sat Polairud dan Polsek Taliabu, Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIT, berhasil menangkap tiga nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, dengan cara menggunakan bom. Mereka masing-masing inisial S, D dan W.
Penangkapan tiga nelayan itu setelah pihak Polairud menerima laporan masyarakat terkait kegiatan bom ikan di perairan Pulau Taliabu. “Berawal dari laporan warga bahwa sering ada orang menangkap ikan menggunakan bahan peledak alias bom. Berdasarkan laporan warga itu, kemudian dilakukan pengembangan oleh Polairud dan yang diback up Polsek Taliabu sehingga tiga nelayan itu berhasil diamankan,” kata Kasat Polairud, IPDA M. Sofyan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, ternyata tiga “raja bom ikan” di Taliabu itu adalah warga Banggai. Tiga nelayan itu, mendapat bahan peledak alias bom dari seorang ibu rumah tangga inisial MW asal desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat. “MW berperan sebagai distributor bahan baku peledak alias bom. Juga sebagai pengumpil ikan dari hasil bom,” jelasnya. “Kami (Polairud, red) berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal jenis longboat 15 PK dan 1 unit mesin tohatsu ok 18, 1 unit mesin kompresor, 1 buah detonator aktif, 1 boks ikan jenis campuran dan 9 kilogram pupuk matahari/cantik,” ujarnya.
Dia menambahkan, tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Polsek Taliabu Barat dan pada Jumat hari ini di bawah ke Mako Sat Polairud Polres Kepsul untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Sementara, para tersangka diduga melanggar pasal 84 ayat 1 ayat 2 UU nomor 31 tahun 2014 sub pasal 85 UU nomor 31 tahun 2004 jo pasal 55 KUHPidana. (att)