SANANA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) saat ini dalam posisi dilematis. Satu sisi, diminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar segera menaikkan tarif angkutan umum, disisi yang lain pemerintah pusat belum membuat regulasi kenaikan tarif.
Kepada wartawan habartimur.com Senin (1/2/2021), Kepala Dishub Kepulauan Sula, A.Yasin Hayatuddin mengungkapkan, pemberlakuan tarif angkutan darat di Kepsul sekarang ini masih menggunakan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), yakni per kepala orang dewasa itu Rp 8.000.
“Beberapa waktu lalu, saya didatangi Organda. Mereka meminta agar Dishub siapkan keputusan Bupati terkait dengan kenaikan tarif. Saya bilang, kita tidak bisa serta merta menaikkan harga tarif angkutan umum. Kita naikkan tarif, kita harus menyesuaikan dengan tingkat kemampuan masyarakat,” ujarnya.
“Misalnya angkutan umum yang rute terminal (Desa Fogi ke Pohea (kawasan pemerintahan) cukup banyak sedangkan yang menggunakan angkutan umum hanya sedikit,” pungkasnya. (att)