HALTIM – PT. STS dinilai bohongi masyarakat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut).
Penilaian tersebut lahir dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Buli (HPMWB) ketika perusahaan tambang PT. STS ini melakukan sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bertempat di Aula Kantor Camat Buli pada 15 Januari 2021 baru-baru ini menggunakan Amdal lama.
Ketua umum HPMWB Sisko Rijan mengatakan, PT. STS menggunakan Amdal lama terbukti ketika melakukan sosialisasi pada Jumat 15 Januari 2021 lalu di Aula kantor Camat Kecamatan Maba yang melibatkan Kepala Desa dan Karang taruna di dua Kecamatan yakni Kecamatan Maba, dan Maba Tengah.
“Sangat keliru sosialisasi dari PT. STS menggunakan Amdal lama,” kata Sisko kepada Habartimur.com. Sabtu, (16/01/2021). Menurutnya, PT. STS mencoba mengelabui masyarakat di dua Kecamatan beserta karang taruna.
“PT.STS harus perbaharui Amdal karena yang sekarang mereka masih menggunakan AMDAL lama. PT. STS tidak main-main dengan persoalan Amdal, karena perusahaan seringkali merusak lingkungan dan hal itu sudah terbukti di beberapa desa, yakni Desa Baburino dan Pekaulan terjadi banjir akibat dari aktivitas tambang,” tegasnya. (dni)