SANANA – Bantuan presiden (Banpres) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2021 masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Sofia Syamlah saat dikonfirmasi Habartimur.com, Senin (11/01/2021).
“Banpres masih dilanjutkan tahun ini (2021, red), tetapi setelah saya berkoordinasi dengan provinsi khususnya Dinas Koperasi-UKM mereka belum mendapatkan juknis dari Kemenkeu. Jadi kita belum mendapatkan instruksi untuk mendata,” terangnya.
Dia berjanji, jika sudah mendapatkan Juknis, maka melakukan sosialisasi, sekaligus mendata pelaku UKM di Kepsul. “Mendata bagi pelaku usaha Mikro, pelaku usaha UKM sudah memasukkan data-data mereka, tetapi kami belum bisa memasukkan pada daftar,” katanya.
“Kami dapatkan informasi dari provinsi bahwa kuota untuk provinsi sebanyak 100 ribu lebih. Jadi kemarin data 2020 punya masih kurang, sehingga belum mencapai target yang ditentukan oleh Pempus. Tahun 2021 jatah ini kita masih sama atau ditambah,” bebernya.
Sementara, persyaratan untuk menerima Banpres adalah Foto Copy KTP, Foto Copy surat izin usaha dari Desa dan nomor HP aktif dari peserta. “Bantuan tersebut sebesar Rp 2,4 juta per orang. Jadi banpres itu langsung masuk ke rekening masing-masing penerima,” tutup Sofia. (att)