SANANA – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Thes-Umar Umabaihi memastikan akan membawa hasil Pilkada Kepsul ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hendrata Thes-Umar Umabaihi mengungkapkan, terjadi kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk hasil temuan Bawaslu Kepsul di Kecamatan Mangoli Tengah, yakni 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia.
“Rekapitulasi suara tingkat KPU telah selesai. KPU Kepsul tetapkan paslon FAM-SAH sebagai peraih suara terbanyak. Tapi belum selesai karena kami mengambil upaya hukum, yakni menggugat hasil pilkada Kepsul di MK,” kata Ketua Tim Paslon nomor urut 1, Bustamin Sanaba.
“Batas tiga hari setelah penetapan rekapitulasi. Kami yakin bahwa proses Pemilu yang berlangsung pada 9 Desember lalu terjadi kecurangan luar biasa, masif dan sistematis dan terstruktur atau cacat hukum,” ujarnya.
“Nanti kita lihat keputusan di MK, karena pelanggaran adalah pelanggaran dan apapun bentuknya kita tetap proses dan meminta keadilan di MK,” tutup Bustamin. (att)